DOCTYPE html PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN" "http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd"> Didi Tarsidi: Counseling, Blindness and Inclusive Education: Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Jenjang Pendidikan Tinggi
  • HOME


  • Guestbook -- Buku Tamu



    Anda adalah pengunjung ke

    Silakan isi Buku Tamu Saya. Terima kasih banyak.
  • Lihat Buku Tamu


  • Comment

    Jika anda ingin meninggalkan pesan atau komentar,
    atau ingin mengajukan pertanyaan yang memerlukan respon saya,
    silakan klik
  • Komentar dan Pertanyaan Anda




  • Contents

    Untuk menampilkan daftar lengkap isi blog ini, silakan klik
  • Contents -- Daftar Isi




  • Izin

    Anda boleh mengutip artikel-artikel di blog ini asalkan anda mencantumkan nama penulisnya dan alamat blog ini sebagai sumber referensi.


    24 November 2012

    Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Jenjang Pendidikan Tinggi


    Oleh Didi Tarsidi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Disajikan pada International Workshop on Inclusive Education at Universities Universitas Brawijaya, Malang, 10-11 Nopember 2012

    Artikel ini mencoba membahas perubahan pandangan orang tentang disabilitas dan pendidikan bagi para penyandang disabilitas; perubahan paradigma dari “medical model of disability” ke “social model of disability”; dan dari pendidikan segregatif ke pendidikan inklusif.

    Selama lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini telah terdapat perubahan paradigma tentang disabilitas, dari paradigma yang didasarkan atas medical model of disability yang memunculkan charity-based approach to disability, ke paradigma yang didasarkan atas social model of disability yang memunculkan human-rights-based approach to disability.

    Medical model of disability adalah sebuah model di mana disabilitas dipandang sebagai akibat dari kondisi kelainan fisik semata-mata, yang merupakan hakikat dari kondisi individu penyandangnya - yang merupakan bagian intrinsik dari diri individu yang bersangkutan (Wikipedia, 2009 a). Kondisi ini dapat mengurangi kualitas kehidupan individu, dan jelas mengakibatkan kerugian bagi individu tersebut. Akibatnya, mengatasi masalah disabilitas itu berkutat seputar mengidentifikasi disabilitas itu, memahami dan meneliti cara mengontrol dan mengubah penyebabnya. Potensi dan tanggung jawab profesi medis dalam bidang ini adalah sentral. Oleh karena itu, atas dasar rasa belas kasihan atau rasa keadilan, masyarakat menginvestasikan sumber-sumber dalam bidang perawatan kesehatan dan berbagai bentuk pelayanan terkait lainnya dalam upaya untuk ”menyembuhkan” disabilitas secara medis, mengembangkan fungsionalitas dan /atau meningkatkan keberfungsian penyandang disabilitas sehingga memungkinkan mereka mempunyai kehidupan yang lebih "normal".

    Dengan pendekatan belas kasihan ini, para penyandang disabilitas cenderung dipandang sebagai “objek” perlindungan, perlakuan dan bantuan daripada sebagai subjek pemegang hak. Sebagai akibat dari pendekatan ini, para penyandang disabilitas dipisahkan dari masyarakat umum, dan disediakan bagi mereka sekolah khusus, “bengkel kerja terlindung” (sheltered workshop), dan di masyarakat tertentu juga bahkan perumahan dan transportasi yang terpisah. Ini dilakukan atas asumsi bahwa mereka tidak mampu menghadapi tantangan hidup di masyarakat luas. Mereka sering tidak diberi kesamaan akses ke hak-hak mendasar dan kebebasan fundamental (misalnya perawatan kesehatan yang memadai, pekerjaan, pendidikan, pemilihan, partisipasi dalam kegiatan budaya); mereka hanya diberi akses ke tempat-tempat yang disediakan khusus bagi penyandang disabilitas. Dalam bidang pendidikan, model ini telah melahirkan sistem segregasi yang memisahkan anak-anak penyandang disabilitas dari anak-anak pada umumnya. Anak-anak penyandang disabilitas ditempatkan di sekolah-sekolah khusus yang kita kenal dengan istilah sekolah luar biasa (SLB). Akibatnya, para penyandang disabilitas cenderung diperlakukan sebagai orang asing di dalam masyarakatnya sendiri. Masyarakat cenderung memandangnya sebagai suatu keanehan apabila ada penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam kegiatan yang tidak dirancang khusus baginya. Lebih jauh pendekatan ini memunculkan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas.

    Pendekatan berbasis amal (charity-based approach) mempunyai sejarah panjang, telah dipraktekkan di banyak bagian dunia sejak abad pertengahan. Secara umum, charity diartikan sebagai pemberian atas dasar kebajikan dari mereka yang berkecukupan kepada mereka yang berkekurangan. Implikasi penting dari pengertian ini terletak pada hubungan kekuasaan antara pemberi dan penerima, di mana pemberi secara suka rela membuat keputusan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan penerima. Oleh karena itu, dengan pendekatan ini kekuasaan penerima untuk membuat keputusan sendiri adalah terbatas. Sejarah menunjukkan bahwa organisasi amal dan pendekatan berbasis amal telah berfungsi untuk secara inovatif menutupi kesenjangan kebutuhan yang ada. Namun demikian, pendekatan ini telah banyak dikritik karena dia memberi kesan seolah-olah permasalahan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas sudah dapat terpecahkan; padahal sesungguhnya dia tidak menantang struktur fundamentalnya yang merupakan akar penyebab situasi itu. Lebih jauh, karena mekanisme yang melekat padanya, pendekatan ini juga dikritik karena telah merampas hak pihak penerima untuk membuat keputusan sendiri.

    Social model of disability mengemukakan bahwa hambatan sistemik, sikap negatif dan eksklusi oleh masyarakat (secara sengaja atau tidak sengaja) merupakan faktor-faktor utama yang mendefinisikan siapa yang menyandang disabilitas dan siapa yang tidak di dalam masyarakat tertentu (Wikipedia, 2009 b). Model ini mengakui bahwa sementara orang-orang tertentu mempunyai variasi fisik, sensori, intelektual, atau psikologis, yang kadang-kadang dapat mengakibatkan keterbatasan fungsi atau ketunaan pada individu, ini tidak harus mengakibatkan disabilitas, kalau masyarakat dapat menghargai dan menginklusikan semua orang tanpa memandang perbedaan-perbedaan individu.

    Model ini tidak menyangkal bahwa perbedaan-perbedaan individual tertentu mengakibatkan keterbatasan individual atau ketunaan, tetapi hal ini tidak boleh menjadi penyebab eksklusi.

    Pendekatan ini berasal dari tahun 1960-an dalam pergerakan hak sipil penyandang disabilitas / pergerakan hak asasi manusia; dan istilah “social model” itu sendiri muncul dari Inggris pada tahun 1980-an. Pada tahun 1976, organisasi Inggris Union of the Physically Impaired Against Segregation (UPIAS) menyatakan bahwa disabilitas merupakan ketidakberuntungan atau keterbatasan kegiatan yang diakibatkan oleh karena masyarakat kurang atau tidak peduli terhadap orang yang menyandang ketunaan fisik dan karenanya mengeksklusikan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial di masyarakat umum (Wikipedia, 2009 b). Pada tahun 1983, akademisi penyandang disabilitas Mike Oliver menggunakan istilah ‘social model of disability’ untuk mengacu pada perkembangan ideologi ini. Oliver mempertentangkan antara model individual (di mana model medis merupakan salah satu bagiannya) dengan model sosial, yang awalnya berasal dari perbedaan antara impairment (ketunaan) dan disability yang dikemukakan oleh UPIAS. Model sosial ini kemudian dikembangkan oleh para akademisi dan aktivis di Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara lain, dan diperluas pengertiannya sehingga mencakup semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang berkesulitan belajar, atau yang mengalami masalah kesehatan mental.

    Berdasarkan model sosial, disabilitas disebabkan oleh masyarakat tempat kita tinggal dan bukan merupakan ‘kesalahan’ seorang individu penyandang disabilitas itu, atau juga bukan merupakan konsekuensi yang tak dapat dihindari dari keterbatasannya. Disabilitas merupakan akibat dari hambatan-hambatan fisik, struktural dan sikap yang ada di dalam masyarakat, yang mengarah pada diskriminasi. Oleh karena itu, pengubahan lingkungan demi menghilangkan hambatan-hambatan tersebut diyakini dapat menghilangkan disabilitas – sekurang-kurangnya menurunkan tingkat disabilitas itu.

    Model sosial memandang penyandang disabilitas sebagai bagian dari ekonomi, lingkungan dan budaya masyarakat kita. Jika seorang individu penyandang disabilitas tidak dapat ambil bagian dalam kegiatan di masyarakat, yang merupakan masalah adalah hambatan-hambatan yang mencegah individu itu memainkan peran di dalam masyarakat itu, bukan sang individu itu sendiri. Satu contoh sederhana adalah tentang seorang penguna kursi roda yang mengalami hambatan mobilitas. Dia sesungguhnya tidak mengalami disabilitas apabila lingkungan tempat tinggalnya memungkinkannya untuk menggunakan kendaraan umum, dan dengan kursi rodanya dia dapat sepenuhnya mengakses semua bangunan beserta segala fasilitasnya seperti semua orang lain.

    Berbagai hambatan masih ada dalam berbagai bidang: pendidikan, informasi dan sistem komunikasi, lingkungan kerja, layanan kesehatan dan sosial, transportasi, perumahan, bangunan umum, fasilitas layanan umum, dll. Perendahan martabat penyandang disabilitas melalui pencitraan negatif di media – films, televisi dan surat kabar – juga merupakan hambatan. Model sosial telah dikembangkan dengan tujuan menghilangkan berbagai hambatan agar para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama seperti semua orang lain untuk menentukan gaya hidupnya sendiri.

    Social model of disability sering memfokuskan pada perubahan-perubahan yang diperlukan di masyarakat. Perubahan-perubahan ini dapat berupa:

    • Sikap, misalnya sikap yang lebih positif terhadap karakteristik mental atau perilaku tertentu, atau tidak meremehkan potensi kualitas hidup mereka yang berpotensi mengalami ketunaan. • Dukungan social, misalnya bantuan untuk mengatasi hambatan yang diakibatkan oleh ketunaan, penyediaan sumber-sumber yang dibutuhkan, penyediaan alat Bantu atau melakukan “diskriminasi positif” untuk mengatasi hambatan tersebut. • Informasi, misalnya menggunakan format yang cocok (misalnya Braille bagi tunanetra, atau bahasa isyarat bagi tunarungu) atau bahasa yang lebih sederhana bagi tunagrahita. • Struktur fisik, misalnya bangunan dengan jalan masuk yang landai atau lift untuk pengguna kursi roda.

    Model social disabilitas ini melahirkan pendekatan berbasis hak (rights-based approach). Pendekatan terhadap disabilitas berbasis hak ini esensinya berarti memandang penyandang disabilitas sebagai subjek hukum. Tujuan akhirnya adalah untuk memberdayakan penyandang disabilitas, dan untuk menjamin partisipasi aktif mereka dalam kehidupan politik, ekonomi, social, dan budaya dengan cara yang terhormat dan mengakomodasi perbedaan yang ada pada diri mereka. Pendekatan ini secara normatif didasarkan atas standar hak asasi internasional dan secara operasional diarahkan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia penyandang disabilitas, yang secara spesifik digariskan antara lain dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang ditetapkan dalam resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006. Memperkuat perlindungan hak asasi manusia juga merupakan satu cara untuk mencegah disabilitas.

    Ada empat nilai inti hukum hak asasi manusia yang sangat penting dalam konteks disabilitas yaitu: 1) Martabat masing-masing individu, yang dipandang sebagai tak terhitung nilainya karena harga diri yang melekat pada dirinya, dan bukan karena secara ekonomi dia ”berguna”; 2) Konsep otonomi atau penentuan nasib sendiri (self-determination), yang didasarkan atas praduga bahwa orang memiliki kapasitas untuk mengarahkan sendiri tindakan dan perilakunya, dan seyogyanya orang itu ditempatkan di pusat semua keputusan yang mempengaruhi dirinya; 3) Adanya kesetaraan dengan semua orang betapa pun berbedanya orang itu; 4) Etika solidaritas, yang menuntut masyarakat untuk menjamin kebebasan penyandang disabilitas dengan dukungan sosial yang tepat.

    Sejiwa dengan pengertian model social ini, Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) - yang merupakan lampiran UU RI nomor 19/2011 tentang Ratifikasi CRPD) menggariskan bahwa disabilitas adalah hasil interaksi antara penyandang ketunaan dengan hambatan sikap dan hambatan lingkungan yang menghambat partisipasi mereka secara penuh dan efektif dengan orang-orang lain di dalam masyarakat atas dasar kesetaraan. Penyandang disabilitas mencakup mereka yang memiliki ketunaan fisik, mental, intelektual, atau indera dalam jangka waktu lama yang di dalam interaksi dengan berbagai hambatan dapat menyulitkan partisipasi penuh dan efektif di dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang lain. Selain itu, International Classification of Functioning, Health and Disabilities (ICF - WHO, 2001) juga mendefinisikan disabilitas dengan dijiwai oleh model sosial ini. ICF mendefinisikan disabilitas sebagai konsep multi-dimensional, terkait dengan tiga komponen yaitu struktur dan fungsi tubuh seseorang, bidang kegiatannya dalam kehidupan sehari-hari, dan factor-faktor dalam lingkungan yang mempengaruhi pengalaman hidupnya – termasuk factor sikap. Yang tampaknya dijiwai oleh model social juga, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, mendefinisikan orang yang menyandang disabilitas sebagai berikut: “Penyandang disabilitas (persons with disabilities) adalah mereka yang mengalami ketunaan (impairment) sehingga membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kegiatan di masyarakat”.

    Dalam bidang pendidikan, model sosial disabilitas dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia ini telah melahirkan ideologi pendidikan inklusif. Sebagaimana disebutkan dalam Pernyatan Salamanca (UNESCO, 1994), prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah bahwa, selama memungkinkan, semua orang seyogyanya belajar bersama-sama, tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka, termasuk perbedaan dalam karakteristik fisik maupun kapasitas intelektualnya. Sekolah yang mengimplementasikan ideologi pendidikan inklusif harus mengenal dan merespon terhadap kebutuhan yang berbeda-beda dari para siswanya, mengakomodasi berbagai macam gaya dan kecepatan belajarnya, dan menjamin diberikannya pendidikan yang berkualitas kepada semua siswa melalui penyusunan kurikulum yang tepat, pengorganisasian yang baik, pemilihan strategi pengajaran yang tepat, pemanfaatan sumber dengan sebaik-baiknya, dan penggalangan kemitraan dengan masyarakat sekitarnya. Di dalam sekolah inklusif, anak yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus seyogyanya menerima segala dukungan tambahan yang mereka perlukan untuk menjamin efektifnya pendidikan mereka. Pengiriman anak secara permanen ke sekolah luar biasa atau kelas khusus atau bagian khusus di sebuah sekolah reguler seyogyanya merupakan suatu kekecualian, yang direkomendasikan hanya pada kasus-kasus tertentu di mana terdapat bukti yang jelas bahwa pendidikan di kelas reguler tidak dapat memenuhi kebutuhan pendidikan atau sosial anak, atau bila hal tersebut diperlukan demi kesejahteraan anak yang bersangkutan atau kesejahteraan anak-anak lain di sekolah itu.

    Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 tahun 2009, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah ”sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”. Dalam konteks pendidikan tinggi, saya mengartikan pendidikan inklusif sebagai pendidikan yang memberikan kesamaan kesempatan kepada semua orang (termasuk penyandang disabilitas) untuk berpartisipasi penuh dalam semua kegiatan belajar atas dasar kesetaraan dengan mengakomodasi kebutuhan khusus mereka sehingga semua peserta didik memiliki peluang yang sama untuk mencapai keberhasilan. Menurut definisi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2012), ” Penyandang disabilitas (persons with disabilities) adalah mereka yang mengalami ketunaan (impairment) sehingga membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kegiatan di masyarakat”; dan mahasiswa penyandang disabilitas adalah “mereka yang memiliki ketunaan (impairment) sehingga mereka membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi dalam proses belajar dan kegiatan akademik lainnya dan memiliki peluang yang sama seperti mahasiswa lainnya untuk berhasil”. Berdasarkan pengertian ini, kebutuhan khusus mahasiswa penyandang disabilitas dapat diakomodasi dengan menyediakan alat bantu khusus , memodifikasi lingkungan, atau menggunakan teknik-teknik alternatif agar mereka dapat melakukan kegiatan belajar dan kegiatan-kegiatan kehidupan sehari-hari lainnya sebagaimana layaknya mahasiswa pada umumnya.

    Alat bantu khusus (assistive devices) adalah alat yang dirancang khusus untuk membantu penyandang disabilitas melakukan kegiatan atau pekerjaan yang tidak dapat atau terlalu sulit dilakukannya akibat ketunaannya. Misalnya, JAWS screen reader untuk membantu tunanetra mengakses komputer, kursi roda untuk membantu orang yang kehilangan fungsi kakinya untuk melakukan mobilitas, dsb. Alat bantu khusus yang dibutuhkan secara pribadi untuk melakukan kegiatan sehari-hari biasanya diusahakan kepemilikannya oleh masing-masing penyandang disabilitas, tetapi alat bantu yang lebih bersifat umum, misalnya printer Braille, seyogyanya disediakan oleh lembaga. Modifikasi lingkungan dimaksudkan untuk menciptakan agar lingkungan lebih aksesibel bagi penyandang disabilitas. Misalnya, penyediaan guiding blocks untuk membantu tunanetra mengorientasi lingkungan, penyediaan ramp untuk mengantikan tangga agar pengguna kursi roda dapat mengakses bangunan. Teknik alternatif adalah cara khusus (baik dengan ataupun tanpa alat bantu khusus) yang memanfaatkan fungsi organ tubuh yang masih baik untuk melakukan suatu kegiatan yang normalnya dilakukan dengan mengunakan indera lain yang fungsinya terganggu. Misalnya, orang tunanetra menggunakan tongkat untuk mendeteksi jalan yang akan dilaluinya, atau menggunakan indera perabaannya untuk memeriksa kerapihan rambutnya; orang yang kehilangan fungsi tangannya menggunakan mulut untuk memegang pensil; orang tunarungu menggunakan sistem cahaya untuk mendeteksi deringan bel pintu, dsb. Kadang-kadang orang non-disabilitas juga harus menggunakan teknik alternatif dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Misalnya, ketika dosen hendak memberi giliran bicara kepada seorang mahasiswa tunanetra, tidak akan efektif apabila dia sekedar berkata, “Silakan anda,” sambil menunjuk ke arah mahasiswa itu. Dia perlu menggunakan teknik alternatif agar komunikasi dengan mahasiswa tunanetra itu efektif, misalnya dengan menyebut namanya, “Silakan anda, Didi”.

    Untuk membantu perguruan tinggi melaksanakan kewajibannya mengakomodasi mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 19/2011 tentang Ratifikasi CRPD, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi telah menyusun buku Panduan Pelayanan Pendidikan bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi yang akan segera diterbitkan. Buku panduan tersebut antara lain memberi arahan tentang alat bantu khusus yang sebaiknya tersedia, modifikasi lingkungan yang sebaiknya dilakukan, dan teknik alternatif yang dapat dilakukan dalam berinteraksi dengan para mahasiswa penyandang disabilitas. Apabila buku panduan tersebut diterapkan dengan baik, maka sejauh tertentu “reasonable accommodation” yang menjadi hak mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana dijamin oleh CRPD itu sudah terpenuhi.

    Bagian dari CRPD yang secara spesifik mengatur hak penyandang disabilitas tentang pendidikan tinggi adalah pasal 24 ayat 5 yang berbunyi sebagai berikut: States Parties shall ensure that persons with disabilities are able to access general tertiary education, vocational training, adult education and lifelong learning without discrimination and on an equal basis with others. To this end, States Parties shall ensure that reasonable accommodation is provided to persons with disabilities.

    Pemberian kesempatan pendidikan tinggi bagi para penyandang disabilitas di Indonesia telah dimulai sekurang-kurangnya sejak tahun 1960-an tetapi pemberian kesempatan tersebut hampir tanpa dukungan sistem. Keberhasilan sejumlah kecil penyandang disabilitas dalam menyelesaikan pendidikan tinggi pada masa itu lebih dipengaruhi oleh kegigihan usaha individu penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapinya, upaya advokasi yang dilakukan oleh organisasi-organisasi disabilitas, dan kebijaksanaan personal pejabat lembaga pendidikan tinggi tertentu. Dengan pemahaman baru tentang hakikat disabilitas serta filosofi pendidikan inklusif dan dukungan instrumen hukum internasional maupun nasional, kini sudah saatnya kita menjadikan pendidikan bagi penyandang disabilitas pada jenjang pendidikan tinggi menjadi bagian yang integral dari sistem pendidikan tinggi kita.

    Referensi

    Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (2012). Panduan Pelayanan Pendidikan bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) UNESCO (1994). The Salamanca Statement and Framework for Action in Special Needs Education. Wikipedia (2009 a). Medical model of disability. (Online). Available: http://en.wikipedia.org/wiki/Medical_model_of_disability. Retrieved 7 April 2010. Wikipedia (2009 b). Social model of disability. (Online). Available: http://en.wikipedia.org/wiki/Social_model_of_disability. Retrieved 7 April 2010. World Health Organization (2001). International Classification of Functioning, Disabilities and Health. (Online). Available: www.who.int/classifications/icf/en/. Retrieved 1 November 2012.

    Labels:

    :)

    Anda ingin mencari artikel lain? Silakan isi formulir pencarian di bawah ini. :)
    Google
  • Kembali ke DAFTAR ISI