Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi para Penyandang Disabilitas
PERSAMAAN KESEMPATAN BAGI
PARA PENYANDANG DISABILITAS
Resolusi PBB No. 48/96 Tahun 1993
Alih Bahasa oleh Didi Tarsidi
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Daftar Isi:
PENDAHULUAN 3
Latar Belakang dan Kebutuhan Masa Kini. 3
Aksi Internasional Terdahulu 4
Menuju Peraturan Standar 5
Tujuan dan Isi Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Para
Penyandang disabilitas 5
Konsep-konsep Fundamental Dalam Kebijaksanaan Mengenai Disabilitas 7
Pencegahan 9
Rehabilitasi 9
Persamaan Kesempatan 9
I. PRASYARAT BAGI PERSAMAAN PARTISIPASI 13
Peraturan 1: Peningkatan Kesadaran 13
Peraturan 2: Perawatan Medis 14
Peraturan 3: Rehabilitasi 15
Peraturan 4: Pelayanan Penunjang 16
II. BIDANG-BIDANG SASARAN BAGI PERSAMAAN PARTISIPASI 18
Peraturan 5: Aksesibilitas 18
Peraturan 6: Pendidikan 20
Peraturan 7: Penempatan Kerja 22
Peraturan 8: Tunjangan Penghasilan dan Jaminan Sosial 24
Peraturan 9: Kehidupan Keluarga dan Integritas Pribadi 25
Peraturan 10: Kebudayaan 26
Peraturan 11: Rekreasi dan Olah Raga 27
Peraturan 12: Agama 28
III. UPAYA-UPAYA IMPLEMENTASI 29
Peraturan 13: Informasi dan Riset 29
Peraturan 14: Pembuatan Kebijaksanaan dan Perencanaan 30
Peraturan 15: Perundang-undangan 31
Peraturan 16: Kebijaksanaan Ekonomi 32
Peraturan 17: Koordinasi Kegiatan 33
Peraturan 18: Organisasi-organisasi Para Penyandang disabilitas 33
Peraturan 19: Pelatihan Personel 34
Peraturan 20: Pemantauan dan Evaluasi Nasional Terhadap Program-program
dalam Bidang Disabilitas untuk Mengimplementasikan Peraturan Standar 35
Peraturan 21: Kerja Sama Teknik dan Ekonomi 36
Peraturan 22: Kerja Sama Internasional 37
IV. MEKANISME PEMANTAUAN 39
3
PENDAHULUAN
Latar Belakang dan Kebutuhan Masa Kini.
Penyandang disabilitas terdapat di semua bagian dunia dan pada semua
tingkatan dalam setiap masyarakat. Jumlah penyandang disabilitas di
dunia ini besar dan senantiasa bertambah. Baik penyebab maupun
akibat disabilitas di dunia ini bervariasi. Variasi tersebut
diakibatkan oleh perbedaan keadaan sosial ekonomi dan sarana
serta prasarana yang dapat disediakan oleh negara untuk
kesejahteraan warganya. Kebijaksanaan dalam bidang disabilitas
masa kini merupakan hasil perkembangan selama dua ratus tahun
terakhir. Dalam banyak hal, keadaan ini mencerminkan kondisi
kehidupan pada umumnya dan kebijaksanaan sosial ekonomi dari
masa ke masa. Akan tetapi, dalam bidang disabilitas terdapat pula
keadaan-keadaan khusus yang telah mempengaruhi kondisi
kehidupan para penyandang disabilitas. Kemasabodohan, kurangnya
perhatian, takhayul serta rasa takut merupakan faktor-faktor sosial
yang dalam sepanjang sejarah disabilitas telah memencilkan para
penyandang disabilitas dan menghambat perkembangannya. Selama
tahun-tahun silam, kebijaksanaan berkembang dari perawatan dasar
dilembaga-lembaga kependidikan bagi anak-anak yang menyandang
disabilitas sampai pada rehabilitasi bagi orang-orang yang
mengalami disabilitas pada masa dewasanya. Melalui pendidikan
dan rehabilitasi, para penyandang disabilitas menjadi lebih aktif dan
menjadi tenaga pendorong bagi pengembangan lebih lanjut
kebijaksanaan dalam bidang disabilitas. Organisasi-organisasi para
penyandang disabilitas serta lembaga swadaya masyarakat dalam bidang
disabilitas terbentuk, yang menyuarakan himbauan-himbauan bagi
terciptanya kondisi yang lebih baik bagi para penyandang disabilitas.
Sesudah Perang Dunia Kedua, konsep-konsep tentang integrasi dan
normalisasi diperkenalkan, yang mencerminkan tumbuhnya
kesadaran tentang kemampuan para penyandang disabilitas. Menjelang
akhir tahun 1960-an, organisasi-organisasi para penyandang disabilitas di
beberapa negara mulai merumuskan suatu konsep baru tentang
disabilitas. Konsep baru tersebut menunjukkan adanya hubungan
yang erat antara keterbatasan yang dialami oleh para individu
penyandang disabilitas, rancangan bangunan serta struktur
lingkungannya dan sikap masyarakat pada umumnya. Sejalan dengan
4
itu, masalah-masalah disabilitas di negara-negara berkembangpun
makin muncul ke permukaan. Di beberapa dari negara-negara ini
persentase penduduk yang menyandang disabilitas diperkirakan
sangat tinggi, dandikebanyakan negara berkembang tersebut para
penyandang disabilitas berada jauh di bawah garis kemiskinan.
Aksi Internasional Terdahulu
Hak-hak para penyandang disabilitas telah lama menjadi pusat perhatian
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi Internasional
lainnya. Hasil yang paling penting dari Tahun Penyandang disabilitas
Internasional 1981 adalah Program Aksi Dunia mengenai Para
Penyandang disabilitas yangtelah ditetapkan oleh Sidang Umum PBB
dalam resolusinya No. 37/52. Tahun Penyandang disabilitas Internasional
dan Program Aksi Dunia tersebut merupakan tenaga penggerak yang
kuat bagi kemajuan dalam bidang disabilitas ini. Kedua hal tersebut
memberi tekanan pada hak para penyandang disabilitas untuk
memperoleh kesempatan yang sama seperti warga negara lainnya,
serta hak untuk memperoleh bagian yang sama dalam perbaikan
kondisi kehidupan sebagai hasil dari pembangunan sosial dan
ekonomi. Pertemuan global para ahli untuk meninjau kembali
pelaksanaan program aksi dunia mengenai para penyandang disabilitas
pada pertengahan Dekade PBB untuk Para Penyandang disabilitas
diselenggarakan di Stockholm pada tahun 1987. Pada pertemuan
tersebut disarankan agar dikembangkan satu filsafat yang dapat
dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan prioritas bagi aksi di
tahun-tahun mendatang. Dasar filsafat tersebut seyogyanya berupa
pengakuan atas hak-hak para penyandang disabilitas. Sehubungan
dengan hal tersebut, pertemuan itu merekomendasikan agar Sidang
Umum menyelenggarakan suatu konferensi khusus untuk merancang
konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas, yang harus
diratifikasi oleh negara-negara menjelang berakhirnya dekade
tersebut. Sebuah rancangan garis besar konvensi disiapkan oleh
Italia dan disajikan kepada sidang umum pada sidang ke-42.
Penyajian-penyajian lebih lanjut mengenai rancangan konvensi itu
dilakukan oleh Swedia pada sidang ke-44. Akan tetapi, dalam kedua
sidang tersebut tidak dapat dicapai sebuah konsensus tentang
konvensi yang cocok. Banyak perwakilan berpendapat bahwa
5
dokumen-dokumen tentang hak-hak asasi manusia yang telah ada
sudah dapat menjamin para penyandang disabilitas untuk memperoleh
hak-hak yang sama dengan orang-orang lain.
Menuju Peraturan Standar
Berdasarkan pengarahan dari pidato-pidato dalam Sidang Umum,
Dewan Ekonomi dan Sosial pada sidang pertamanya di tahun 1990
akhirnya sepakat untuk memusatkan perhatian pada usaha
menciptakan suatu instrumen internasional yang lain. Dengan
resolusi 1990/26, Dewan menugasi Komisi Pembangunan Sosial agar
pada sidangnya yang ke-32 mempertimbangkan pembentukan
sebuah kelompok kerja ad hoc yang terdiri dari pakar-pakar
pemerintah, yang didanai dengan sumbangan-sumbangan suka rela,
untuk mengusahakan perumusan Peraturan Standar tentang
Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang disabilitas Anak-anak,
Remajadan Dewasa, dengan menggalang kerja sama yang erat
dengan lembaga-lembaga spesialisasi, badan-badan antar
pemerintah dan organisasi-organisasi non pemerintah, terutama
organisasi-organisasi parapenyandang disabilitas. Dewan juga meminta
Komisi untuk menyelesaikan naskah peraturan tersebut untuk
dipertimbangkan pada tahun 1993 dan diajukan ke Sidang Umum
dalam sidang ke-48. Diskusi-diskusi selanjutnya dalam Komite Ketiga
dari Sidang Umum pada sidang ke-45 menunjukkan bahwa terdapat
dukungan yang luas terhadap prakarsa baru untuk mengusahakan
perumusan Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi
Para Penyandang disabilitas tersebut. Pada sidang ke-32 Komisi
Pembangunan Sosial, prakarsa untuk merumuskan Peraturan Standar
itu mendapat dukungan dari sejumlah besar perwakilan, dan
diskusi-diskusi menghasilkan ditetapkannya resolusi 32/2, yang
memutuskan untuk membentuk sebuah kelompok kerja ad hoc yang
sesuai dengan resolusi 1990/26 Dewan Ekonomi dan Sosial.
Tujuan dan Isi Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan
bagi Para Penyandang disabilitas
Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Para
Penyandang disabilitas telah dikembangkan atas dasar pengalaman yang
diperoleh selama Dekade Penyandang disabilitas PBB (1983 - 1992).
6
Piagam Internasional Hak-hak Asasi Manusia, yang terdiri dari
Deklarasi Hak Azazi Manusia Universal, Perjanjian Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Perjanjian
Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi tentang
Hak-hak Anak, dan Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita, maupun Program Aksi Dunia
mengenai Penyandang disabilitas, merupakan landasan politik dan moral
bagi peraturan ini. Meskipun peraturan ini tidak wajib, tetapi dapat
menjadi peraturan keluaran internasional jika ditetapkan oleh
sejumlah besar Negara dengan tujuan menghormati suatu aturan
dalam hukum internasional. Peraturan ini mengandung nilai moral
yang tinggi, dan negara-negara memerlukan komitmen politik yang
kuat untuk dapat melaksanakannya demiter ciptanya persamaan
kesempatan itu. Prinsip-prinsip penting untuk bertanggungjawab,
berbuat danbekerja sama terkandung pula di dalamnya. Bidangbidang
yang sangat penting bagi kualitas kehidupan dan demi
tercapainya partisipasi penuh dan persamaan pun termuat.
Peraturan ini dapat dipergunakan sebagai suatu instrumen bagi
pembuatan kebijaksanaan dan pengambilan tindakan bagi para
penyandang disabilitas serta organisasi-organisasinya. Peraturan ini
dapat pula dipergunakan sebagai dasar bagi kerja sama teknik dan
ekonomi di antara negara-negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
organisasi organisasi internasional lainnya. Peraturan ini bertujuan
untuk menjamin agar para penyandang disabilitas anak-anak maupun
dewasa, laki-laki ataupun perempuan, memperoleh hak dan
kewajiban yang sama seperti orang-orang lain sebagai warga
masyarakatnya. Di dalam semua masyarakat di dunia ini masih
terdapat hambatan-hambatan yang mengakibatkan para
penyandang disabilitas tidak dapat menggunakan hak dan kebebasannya
sehingga sulit bagi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dalam
kegiatan-kegiatan di masyarakatnya. Merupakan tanggungjawab
negara-negara untuk melakukan tindakan yang tepat
demimenghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Para
penyandang disabilitas dan organisasi-organisasinya seyogyanya
memainkan peran aktif sebagai mitra kerja dalam proses
menghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Persamaan
kesempatan bagi para penyandang disabilitas merupakan suatu
sumbangan yang sangat penting bagi usaha memobilisasi sumber
daya manusia secara umum dan global. Perhatian khusus mungkin
7
perlu diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu seperti wanita,
anak-anak, lanjut usia, yang miskin, para pekerja migran,
penyandang disabilitas ganda atau multi, suku terasing dan etnik
minoritas. Disamping itu, terdapat pula sejumlah besar pengungsi
penyandang disabilitas yang mempunyai kebutuhan khususyang
memerlukan perhatian.
Konsep-konsep Fundamental Dalam Kebijaksanaan Mengenai
Disabilitas
Berikut ini adalah konsep-konsep yang dipergunakan dalam
peraturan ini. Konsep-konsep tersebut pada intinya dibangun atas
dasar konsep-konsep yang terdapat dalam program aksi dunia
mengenai penyandang disabilitas. Dalam hal-hal tertentu, konsepkonsep
tersebut mencerminkan perkembangan yang telah terjadi
selama masa Dekade PBB bagi Penyandang disabilitas.
"Disability dan Handicap"1
Istilah "disability" mencakup bermacam-macam keterbatasan
kemampuan yang terjadi pada suatu populasi di semua negara di
dunia. Seseorang mungkin menyandang keterbatasan kemampuan
sebagai akibat kekurangan pada fisik, intelektual atau pengindraan,
ataupun sebagai akibat dari kondisi-kondisi medis atau penyakit
mental tertentu. Kekurangan, kondisi-kondisi atau penyakit
tersebut dapat bersifat permanen ataupun sementara. "Handicap"
adalah kehilangan atauketerbatasan kesempatan untuk ambil bagian
dalam kehidupan di masyakarakat pada tingkat yang sama dengan
orang lain. Istilah handicap menggambarkan pengalaman pahit
seseorang dengan disabilitas dan lingkungannya. Penggunaan istilah
ini bertujuan untuk menonjolkan kekurangan-kekurangan yang
terdapat di dalam lingkungan serta kegiatan-kegiatan yang
terorganisasi di dalam masyarakat, misalnya dalam hal informasi,
komunikasi dan pendidikan, yang mengakibatkan para penyandang
disabilitas tidak dapat berpartisipasi atas dasar persamaan. Penggunaan
istilah disability dan handicap tersebut di atas seyogyanya
1 Catatan penerjemah: Istilah disabilitas merupakan padanan dari istilah"disability" dan
"handicap". Akan tetapi didalam bahasa lnggris istilah-istilah ini memilih implikasi yang
berlainan sebagaimana didefinisikan pada butir 17 dan 18.
8
dipandang sebagai suatu perkembangan baru dalam sejarah
disabilitas modern. Selama tahun 1970-an terdapat reaksi yang kuat
dari kalangan perwakilan organisasi-organisasi penyandang disabilitas
dan para profesional dalam bidang disabilitas menentang
peristilahan yang dipergunakan pada saat itu. Istilah disability dan
handicap sering dipergunakan secara tidak jelas dan
membingungkan, yang tidak memberikan pedoman yang baik bagi
pembuatan kebijaksanaan dan pengambilan tindakan politik.
Peristilahan itu mencerminkan pendekatan medis dan diagnostik,
yang mengabaikan ketidak sempurnaan dan kekurangan-kekurangan
masyarakat sekitar. Pada tahun 1980, Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) menetapkan klasifikasi internasional tentang impairment2,
disability dan handicap yang menggunakan pendekatan yang lebih
tepat tetapi juga lebih relativistik. Klasifikasitersebut menggariskan
perbedaan yang jelas antara impairment, disability dan handicap.
Klasifikasi ini telah dipergunakan secara meluas dalam berbagai
bidang seperti rehabilitasi, pendidikan, statistik, pembuatan
kebijaksanaan, perundang-undangan, kependudukan, sosiologi,
ekonomi dan antropologi. Beberapa pengguna menyatakan bahwa
klasifikasi tersebut, dalam definisinya mengenai istilah handicap,
masih dapat dianggap terlalu medis dan terlalu berpusat pada
individu, dan kurang menggambarkan adanya interaksi antara
kondisi-kondisi kemasyarakatan atau harapan-harapan dan
kemampuan-kemampuan individu. Keberatan-keberatan tersebut,
serta keberatan-keberatan lain yang diungkapkan oleh para
pengguna selama dua belas tahun sejak publikasi klasifikasi ini,
akan dikupas dalam revisi mendatang. Sebagai hasil dari
pengalaman yang diperoleh dalam penerapan Program Aksi Dunia
dan daridiskusi umum yang dilaksanakan selama Dekade PBB bagi
Para Penyandang disabilitas, terdapat pendalaman pengetahuan dan
perluasan pemahaman mengenaimasalah-masalah disabilitas serta
peristilahannya. Peristilahan yang dipergunakan sekarang
mengandung implikasi tentang perlunya memenuhi kebutuhan
individu (seperti rehabilitasi danbantuan teknis) maupun pentingnya
mengatasi kekurangan-kekurangan masyarakat (seperti terdapatnya
berbagai hambatan sosial untuk partisipasi para penyandang disabilitas
dalam kegiatan masyarakat).
2 Impairment adalah kehilangan atau ketidak normalan struktur atau fungsi psikologis, fsiologis
atau anatomis.
9
Pencegahan
Pencegahan adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk mencegah
terjadinya disabilitas (impairment) fisik, intelektual, psikiatrik atau
indra (pencegahan primer), atau mencegah agar disabilitas tersebut
tidak mengakibatkan keterbatasan kemampuan yang permanen atau
disability (pencegahan sekunder). Pencegahan dapat meliputi
berbagai macam tindakan, seperti perawatan kesehatan primer,
perawatan anak pada masa prenatal dan postnatal, pendidikan gizi,
kampanye imunisasi terhadap penyakit-penyakit menular, berbagai
penanggulangan untuk memberantas penyakit-penyakit endemik,
peraturan keselamatan, program pencegahan kecelakaan dalam
berbagai macam lingkungan yang mencakup penyesuaian tempat
kerja untuk mencegah terjadinya keterbatasan kemampuan kerja
(occupational disability) serta penyakit, dan pencegahan disabilitas
akibat polusi lingkungan atau perang.
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah suatu proses yang ditujukan untuk
memungkinkan para penyandang disabilitas mencapai dan
mempertahankan tingkat kemampuan fisik, pengindraan,
intelektual, psikiatrik dan/atau kemampuan sosialnya secara
optimal, sehingga mereka memiliki cara untuk mengubah
kehidupannya ke tingkat kemandirian yang lebih tinggi. Rehabilitasi
dapat mencakup upaya-upaya untuk menanamkan dan/atau
memulihkan kemampuan-kemampuan, atau memberikan
kemampuan lain untuk mengantikan kemampuan yang hilang atau
tidak dimiliki atau kemampuan yang terbatas. Proses rehabilitasi
tidak mencakup perawatan medis awal. Proses ini mencakup upayaupaya
dan kegiatan-kegiatan dalam cakupan yang luas, mulai dari
rehabilitasi dasar dan umum hingga ke kegiatan-kegiatan yang
berorientasi pada tujuan tertentu, misalnya rehabilitasi kekaryaan.
Persamaan Kesempatan
Yang dimaksud dengan persamaan
kesempatan adalah proses yang menyebabkan berbagai sistem yang
terdapat di masyarakat dan lingkungan, seperti sistem pelayanan,
10
kegiatan sosial, informasi dan dokumentasi dapat dinikmati oleh
semua orang, khususnya para penyandang disabilitas. Prinsip persamaan
hak mengandung arti bahwa kebutuhan-kebutuhan setiap individuitu
sama pentingnya, bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut harus
dijadikan sebagai dasar perencanaan masyarakat dan bahwa semua
sumber harus dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga menjamin
agar setiap individu memperoleh kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi. Para penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat
dan mempunyai hak untuk berada di dalam lingkungan
masyarakatnya. Mereka seyogyanya mendapat dukungan yang
mereka butuhkan melalui system pendidikan, kesehatan,
penyediaan lapangan kerjadan pelayanan sosial yang berlaku umum.
Karena para penyandang disabilitas memilikihak-hak yang sama, maka
mereka pun harus mempunyai kewajiban yang sama pula. Agar hakhak
tersebut dapat diperoleh, masyarakat harus meningkatkan
harapannya tentang hal-hal yang dapat dicapai oleh para
penyandang disabilitas. Sebagai bagian dari proses persamaan
kesempatan, sarana/prasarana seyogyanya disediakan untuk
membantu para penyandang disabilitas agar mereka dapat mengemban
tanggung jawabnya secara penuh sebagai anggota masyarakat.
MUKADIMAH Mengingat ikrar yang telah dibuat oleh negara-negara
di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil
tindakan bersama dan sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan
organisasi ini untuk meningkatkan standar kehidupan, penyediaan
lapangan kerja bagi semua orang, dan memperbaiki kondisi ekonomi
dan kemajuan sosial serta pembangunan. Menegaskan kembali
komitmen terhadap hak-hak azazi manusia dan kebebasan yang
fundamental, keadilan sosial dan martabat serta harga diri manusia
yang diproklamasikan dalam piagam tersebut. Mengingat terutama
Standar Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, yang telah
dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia,
Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, serta Perjanjian Internasionaltentang Hak-hak Sipil dan
Politik. Mengingat bahwa instrumen-instrumen tersebut di atas
menyatakan bahwa hak-hak yang diakui di dalamnya seyogyanya
diberlakukan secara sama kepada semua individu tanpa
diskriminasi. Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Konvensi
tentang Hak-hak Anak, yang melarang diskriminasi atas dasar
disabilitas dan menuntut adanya upaya-upayak husus untuk
11
menjamin hak anak-anak penyandang disabilitas, dan Konvensi
Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Semua Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya, yang menetapkan beberapa upaya
protektif untuk mencegah disabilitas. Menghargai Deklarasi tentang
Hak-hak Penyandang disabilitas, Deklarasi tentang Hak-hak Para
Tunagrahita, Deklarasi tentang Kemajuan dan Pembangunan Sosial,
Prinsip-prinsip bagi Perlindungan Para Penderita Penyakit Mental
dan Peningkatan Perawatan Kesehatan Mental, serta instrumen-instrumen
lain yang relevan yang ditetapkan oleh sidang umum.
Menghargai pula konvensi-konvensi dan rekomendasi-rekomendasi
relevan yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO),
dengan mengacu khusus pada ketentuan tentang partisipasi dalam
pekerjaan tanpa diskriminasi bagi para penyandang disabilitas.
Mengingat rekomendasi-rekomendasi dan karya yang relevan dari
Organisasi Pendidikan, ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB
(UNESCO), terutama Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Bagi
Semua, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dana Anak-anak PBB
serta organisasi-organisasi lain yang terkait. Menghargai komitmen
yang telah dibuat oleh negara-negara mengenai perlindungan
lingkungan. Mengingat kehancuran yang disebabkan oleh konflik
bersenjata dan menyesalkan penggunaan sumber-sumber yang
sangat terbatas untuk memproduksi senjata. Mengakui bahwa
Program Aksi Dunia mengenai Penyandang disabilitas dan definisi yang
terkandung didalamnya tentang "persamaan kesempatan"
mencerminkan adanya keinginan yang sungguh-sungguh dari pihak
masyarakat internasional untuk mengejawantahkan berbagai
instrumen dan rekomendasi internasional tersebut ke dalam
signifikasi yang praktis dan konkret. Mengakui bahwa tujuan Dekade
Penyandang disabilitas PBB (1983 - 1992) untuk menerapkan Program
Aksi Dunia masih tetap absah, dan menuntut tindakan yang segera
dan berkelanjutan. Mengingat bahwa Program Aksi Dunia didasarkan
atas konsep-konsep yang sama absahnya baik di negara-negara
berkembang maupun negara-negara industri, meyakini bahwa
usaha-usaha yang lebih intensif dibutuhkan agar para penyandang
disabilitas dapat memperoleh hak-hak asasi manusianya dan dapat
berpartisipasi di masyarakat secara penuh dan sama. Menekankan
kembali bahwa para penyandang disabilitas, serta para orang tua, wali,
pembela dan organisasi-organisasinya, harus merupakan mitra kerja
yang aktif bagi negara di dalam perencanaan dan penerapan semua
12
upaya yang berkaitan dengan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial
dan budaya. Dalam melaksanakan resolusi Dewan Ekonomi dan
Sosial 1990//26 tanggal 24 Mei 1990, dan berdasarkan atas butirbutir
yang terinci dalam Program Aksi Dunia mengenai upaya-upaya
tertentu yang dituntut bagi para penyandang disabilitas agar mencapai
kesamaan dengan orang lain. Negara-negara telah menetapkan
Peraturan Standar mengenai Persamaan Kesempatan bagi Para
Penyandang disabilitas yang digariskan di bawah ini, demi: Memberi
penekanan agar semua tindakan dalam bidang disabilitas didasarkan
atas pengalaman dan pengetahuan yang memadai tentang kondisikondisidan
kebutuhan-kebutuhan khusus para penyandang disabilitas.
Memberi penekanan bahwa proses dimana setiap aspek organisasi
kemasyarakatan dapat dimasuki oleh semua orang merupakan
tujuan dasar dari pembangunan sosial-ekonomi. Menggariskan
aspek-aspek kebijaksanaan sosial yang sangat menentukan dalam
bidang disabilitas, yang mencakup pemberian dorongan yang aktif
bagi terjalinnya kerjasama teknik dan ekonomi, jika dipandang
tepat. Memberi contoh proses pembuatan keputusan politik yang
diperlukan untuk terwujudnya kesamaan kesempatan, dengan
mengingat: tingkat kemajuan teknik dan ekonomi yang sangat
berbeda-beda, kenyataan bahwa proses tersebut harus
mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang konteks budaya
dimana proses ini berlangsung, serta peran kunci para penyandang
disabilitas di dalamnya. Menawarkan berbagai mekanisme nasional untuk
menjalin kerjasama yang erat dikalangan negara-negara, organorgan
dalam sistem PBB, badan-badan antar pemerintah lainnya
serta organisasi-organisasi para penyandang disabilitas. Menawarkan
suatu mekanisme yang efektif untuk memantau proses yang
ditempuh oleh negara-negara dalam mewujudkan kesamaan
kesempatan bagi para penyandang disabilitas.
13
I. PRASYARAT BAGI PERSAMAAN PARTISIPASI
Peraturan 1: Peningkatan Kesadaran
Negara-negara seyogyanya melakukan suatu aksi untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang para penyandang
disabilitas, hak-haknya, kebutuhan-kebutuhannya, potensinya serta
kontribusinya.
_ Negara-negara seyogyanya mendorong para pejabat yang
berwenang untuk menyebarluaskan informasi yang mutakhir
tentang program maupun pelayanan yang tersedia kepada para
penyandang disabilitas, keluarganya, para profesional dalam bidang
ini serta masyarakat umum. Informasi kepada para penyandang
disabilitas seyogyanya disampaikan dalam bentuk yang dapat mereka
akses.
_ Negara-negara seyogyanya mengambil prakarsa dan mendukung
penyelenggaraan kampanye informasi mengenai para penyandang
disabilitas
serta kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam bidang
disabilitas, menyampaikan pesan bahwa para penyandang disabilitas
adalah warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang
sama seperti warga Negara lainnya, sehingga upaya-upaya perlu
dilakukan untuk menghilangkan semua hambatan bagi
terlaksananya partisipasi penuh.
_ Negara-negara seyogyanya mendorong terciptanya gambaran
yang positif tentang para penyandang disabilitas dalam media massa,
organisasi-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya
dikonsultasi mengenai hal ini.
_ Negara-negara seyogyanya menjamin agar program pendidikan
masyarakat dalam segala aspeknya mencerminkan prinsip
partisipasi penuh dan persamaan.
_ Negara-negara seyogyanya mengajak para penyandang disabilitas
beserta keluarga dan organisasinya untuk berpartisipasi dalam
program pendidikan masyarakat mengenai masalah-masalah
disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya mendorong perusahaan-perusahaan di
sektor swasta untuk memasukkan masalah-masalah disabilitas ke
dalam segala aspek kegiatannya.
14
_ Negara-negara seyogyanya memulai dan mempromosikan
program-program yang ditujukan untuk mempertinggi tingkat
kesadaran para penyandang disabilitas akan hak-hak dan potensinya.
Meningkatnya rasa percaya diri dan kemampuan pribadi akan
membantu para penyandang disabilitas memperoleh manfaat dari
kesempatan yang tersedia bagi mereka.
_ Peningkatan kesadaran seyogyanya menjadi bagian yang penting
dari pendidikan anak-anak penyandang disabilitas dan program
rehabilitasi. Para penyandang disabilitas dapat juga saling membantu
dalam peningkatan kesadaran ini melalui kegiatan-kegiatan
Organisasinya sendiri.
_ Peningkatan kesadaran seyogyanya menjadi bagian dari
pendidikan bagi semua anak dan seyogyanya menjadi komponen
dari program pendidikan guru dan pelatihan semua profesional.
Peraturan 2: Perawatan Medis
Negara-negara seyogyanya menjamin penyediaan perawatan medis
yang efektif bagi para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya berusaha kearah tersedianya programprogram
yang dilaksanakan oleh tim profesional multidisipliner
untuk melakukan deteksi dini, asesmen dan penanggulangan
disabilitas (impairment). Hal tersebut dapat mencegah,
mengurangi atau menghilangkan penyebab disabilitas lebih
lanjut. Program semacam ini seyogyanya mengikutsertakan
secara penuh para penyandang disabilitas beserta keluarganya pada
tingkat perorangan, dan organisasi -organisasi para penyandang
disabilitas pada tingkat perencanaan dan evaluasinya.
_ Para pekerja sosial masyarakat setempat seyogyanya diberi
pelatihan untuk berpartisipasi dalam bidang-bidang seperti
deteksi dini mengenai disabilitas, pemberian pertolongan
pertama dan perujukan ke dinas-dinas pelayananyang tepat.
_ Negara-negara seyogyanya menjamin agar para penyandang
disabilitas, terutama bayi dan anak-anak, memperoleh tingkat
perawatan medis yang sama di dalam sistem yang sama seperti
anggota masyarakat lainnya.
_ Negara-negara seyogyanya menjamin agar semua personel medis
dan para medis memperoleh pelatihan dan perlengkapan yang
15
memadai untuk memberikan perawatan medis kepada para
penyandang disabilitas agar mereka memiliki akses terhadap metode
dan teknologi perawatan yang relevan.
_ Negara-negara seyogyanya menjamin agar personel medis,
paramedis dan pihak-pihak lain yang terkait mendapat pelatihan
yang memadai sehingga mereka tidak akan memberi advis yang
tidak tepat kepada orang tua, yang dapat mengakibatkan
menyempitnya pilihan mereka terhadap cara-cara penanganan
anaknya. Pelatihan tersebut seyogyanya merupakan proses yang
berkesinambungan dan seyogyanya didasarkan atas informasi
mutakhir. Negara-negara seyogyanya menjamin agar para
penyandang disabilitas mendapat perawatan dan obat-obatan secara
teratur yang mungkin mereka perlukan untuk memelihara atau
meningkatkan taraf kemampuannya.
Peraturan 3: Rehabilitasi
Negara-negara seyogyanya menjamin tersedianya pelayanan
rehabilitasi bagi para penyandang disabilitas agar mereka dapat
mencapai dan mempertahankan tingkat kemandirian dan
kemampuannya secara optimal.
_ Negara-negara seyogyanya mengembangkan program rehabilitasi
nasional bagi semua kelompok penyandang disabilitas. Program
tersebut seyogyanya didasarkan atas kebutuhan individu yang
sebenarnya dari para penyandang disabilitas dan atas prinsip-prinsip
partisipasi penuh dan persamaan.
_ Program tersebut seyogyanya mencakup rentangan kegiatan yang
luas, seperti latihan ketrampilan dasar untuk meningkatkan atau
menggantikan kemampuan yang terganggu, penyuluhan kepada
para penyandang disabilitas beserta keluarganya, pengembangan
kemandirian, serta pelayanan insidental seperti asesmen dan
bimbingan.
_ Semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang menyandang
disabilitas berat dan/atau disabilitas ganda, yang membutuhkan
rehabilitasi, seyogyanya dapat memperolehnya.
_ Para penyandang disabilitas beserta keluarganya seyogyanya dapat
berpartisipasi dalam merancang dan mengatur pelayanan
rehabilitasi mengenai diri mereka.
16
_ Semua pelayanan rehabilitasi seyogyanya tersedia dalam
lingkungan tempat tinggal para penyandang disabilitas itu. Namun
demikian, dalam hal-hal tertentu, agar dapat mencapai tujuan
pelatihan tertentu, program rehabilitasi khusus, untuk jangka
waktu terbatas, dapat diselenggarakan dalam bentuk perpantian,
jika hal itu dipandang tepat.
_ Para penyandang disabilitas beserta keluarganya seyogyanya didorong
untuk terlibat dalam program rehabilitasi, misalnya sebagai guru,
instruktur atau penyuluh, yang terlatih.
_ Negara-negara seyogyanya memanfaatkan keahlian yang terdapat
di dalam organisasi-organisasi para penyandang disabilitas bila
merumuskan atau mengevaluasi program rehabilitasi.
Peraturan 4: Pelayanan Penunjang
Negara-negara seyogyanya menjamin pengembangan dan
penyediaan pelayanan-pelayanan penunjang, termasuk alat-alat
bantu khusus bagi penyandang disabilitas, untuk membantu mereka
meningkatkan taraf kemandirian dalam kehidupannya sehari-hari
dan untuk melaksanakan hak-haknya.
_ Negara-negara seyogyanya menjamin penyediaan alat-alat bantu
khusus, bantuan pribadi dan pelayanan interpreter, menurut
kebutuhan penyandang disabilitas yang bersangkutan, sebagai langkah
yang penting untuk mencapai kesamaan kesempatan.
_ Negara-negara seyogyanya mendukung pengembangan, produksi,
distribusi dan servis alat-alat bantu khusus serta penyebarluasan
pengetahuan mengenai peralatan tersebut.
_ Untuk mencapai hal tersebut, seyogyanya dimanfaatkan teknologi
yang sudah tersedia secara umum. Di negara-negara yang
memiliki industri teknologi tinggi, hal ini seyogyanya
dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan standar dan
efektivitas alat-alat bantu khusus tersebut. Stimulasi penting
diberikan untuk mendorong pengembangan dan produksi alat-alat
yang sederhana dan tidak mahal, jika memungkinkan
menggunakan bahan lokal dan fasilitas produksi setempat. Para
penyandang disabilitas sendiri dapat dilibatkan dalam produksi alatalat
tersebut.
17
_ Negara-negara seyogyanya mengakui bahwa semua penyandang
disabilitas yang membutuhkan alat-alat bantu khusus seyogyanya
dapat memperolehnyasesuai dengan kebutuhannya. Ini dapat
diartikan bahwa alat-alat bantu khusus seyogyanya disediakan
tanpa pungutan biaya atau dengan harga yang serendah mungkin
sehingga para penyandang disabilitas atau keluarganya mampu
membelinya.
_ Di dalam program rehabilitasi, untuk pengadaan alat bantu
khusus, negara-negara seyogyanya mempertimbangkan tuntutan
khusus para remaja penyandang disabilitas mengenai desain, daya
tahan dan kecocokannya berdasarkan usia pemakai alat bantu
khusus tersebut.
_ Negara-negara seyogyanya mendukung pengembangan dan
pengadaan program bantuan pribadi dan pelayanan interpreter,
terutama bagi para penyandang disabilitas berat dan/atau
disabilitas ganda. Program semacam ini akan mempertinggi
tingkat partisipasi para penyandang disabilitas dalam kehidupan
sehari-hari, di rumah, di tempat kerja, di sekolah dan dalam
kegiatan-kegiatan waktu senggang. Program bantuan pribadi
seyogyanya dirancang sedemikian rupa sehingga para penyandang
disabilitas yang memanfaatkan program ini dapat turut mengambil
keputusan mengenai cara program tersebut dijalankan.
18
II. BIDANG-BIDANG SASARAN BAGI PERSAMAAN
PARTISIPASI
Peraturan 5: Aksesibilitas
Negara-negara seyogyanya mengakui pentingnya aksesibilitas dalam
proses terciptanya kesamaan kesempatan dalam semua kegiatan
masyarakat. Bagi para penyandang disabilitas dari semua jenis
disabilitas, negara-negara seyogyanya (a) Memperkenalkan program
aksi untuk menciptakan lingkungan fisikyang terakses; dan (b)
Mengambil langkah-langkah untuk menyediakan akses terhadap
informasi dan komunikasi.
_ Akses Terhadap Lingkungan Fisik
o Negara-negara seyogyanya mengambil langkah-langkah untuk
menghilangkan rintangan-rintangan bagi partisipasi di dalam
lingkungan fisik. Langkah-langkah dimaksud seyogyanya
berupa pengembangan standar dan pedoman serta
pertimbangan untuk memberlakukan undang-undang demi
menjamin aksesibilitas terhadap berbagai bidang kehidupan
di masyarakat, misalnya sehubungan dengan perumahan,
bangunan, pelayanan transportasi umum dan alat
transportasi lainnya, jalan raya dan lingkungan luar ruangan
lainnya.
o Negara-negara seyogyanya menjamin agar arsitek, insinyur
bangunan dan pihak-pihak lainnya yang secara profesional
terkait dalam perancangan dan pembangunan lingkungan
fisik, mendapatkan akses terhadap informasi yang memadai
tentang kebijaksanaan mengenai disabilitas serta langkahlangkah
untuk menciptakan aksesibilitas.
o Persyaratan aksesibilitas seyogyanya termuat di dalam
desain dan konstruksi lingkungan fisik dari awal hingga
proses perancangannya.
o Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya
dikonsultasi jika akan mengembangkan standar dan normanorma
bagi aksesibilitas. Organisasi-organisasi ini juga
seyogyanya dilibatkan secara langsung sejak tahap
perencanaan awal, jika proyek-proyek pembangunan sarana
19
umum dirancang, sehingga aksesibilitas yang maksimum
dapat terjamin adanya.
_ Akses terhadap Informasi dan Komunikasi
o Para penyandang disabilitas dan, bilamana perlu, keluarganya
serta para pembelanya seyogyanya memiliki akses terhadap
informasi lengkap tentang diagnosis, hak-hak dan pelayanan
serta program yang tersedia, pada semua tahap. Informasi
semacam ini seyogyanya disajikan dalam bentuk yang dapat
diakses oleh para penyandang disabilitas.
o Negara-negara seyogyanya mengembangkan strategi-strategi
agar pelayanan informasi dan dokumentasi dapat diakses
oleh semua kelompok penyandang disabilitas. Braille, rekaman
dalam kaset, tulisan besar (large print) dan teknologi lainnya
yang sesuai, seyogyanya dipergunakan untuk memberi akses
terhadap informasi dan dokumentasi tertulis bagi para tunanetra. Demikian pula teknologi yang sesuai seyogyanya
dipergunakan untuk memberi akses terhadap informasi lisan
bagi para tunarungu atau mereka yang mengalami kesulitan
dalam pemahaman.
o Seyogyanya dipertimbangkan penggunaan bahasa isyarat
dalam pendidikan anak-anak tunarungu, dalam keluarga dan
masyarakatnya.
o Pelayanan penerjemahan bahasa isyarat seyogyanya juga
disediakan untuk memudahkan komunikasi antara para
tunarungu dengan anggota masyarakat lainnya. Seyogyanya
dipertimbangkan pula kebutuhan-kebutuhan orang yang
mengalami hambatan komunikasi lainnya.
o Negara-negara seyogyanya mendorong media massa,
terutama televisi, radio dan surat kabar, agar pelayanannya
dapat diakses.
o Negara-negara seyogyanya menjamin komputerisasi
informasi dan sistem pelayanan yang diperuntukkan bagi
umum dapat diakses atau diadaptasikan sehingga dapat
diakses oleh para penyandang disabilitas.
o Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya
dikonsultasi jika akan mengembangkan langkah-langkah
untuk membuat pelayanan informasi dapat di akses.
20
Peraturan 6: Pendidikan
Negara-negara seyogyanya mengakui prinsip persamaan kesempatan
pendidikan bagi anak-anak, remaja dan dewasa penyandang disabilitas
pada tingkat pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi
secara integrasi/terpadu. Negara-negara seyogyanya menjamin
bahwa pendidikan bagi para penyandang disabilitas merupakan bagian
yang integral dari sistem pendidikan secara keseluruhan.
_ Para pejabat pendidikan umum bertanggungjawab atas
pendidikan bagi para penyandang disabilitas dilaksanakan dengan
sistem integrasi. Pendidikan bagi para penyandang disabilitas
seyogyanya merupakan bagian yang integral dari perencanaan
pendidikan nasional, pengembangan kurikulum dan organisasi
sekolah.
_ Pendidikan di sekolah umum berarti harus tersedianya
interpreter serta bentuk-bentuk pelayanan penunjang lainnya
sesuai dengan kebutuhan, aksesibilitas dan bentuk-bentuk
pelayanan penunjang yang memadai, yang dirancang untuk
memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas dari berbagai jenis
disabilitas, seyogyanya tersedia.
_ Kelompok-kelompok orang tua siswa dan organisasi-organisasi
penyandang disabilitas seyogyanya dilibatkan dalam proses pendidikan
pada semua jenjang.
_ Di negara-negara yang telah menerapkan kebijaksanaan wajib
belajar, wajib belajar tersebut seyogyanya mencakup semua
anak dari semua jenis dansemua tingkat disabilitas, termasuk
yang paling berat.
_ Perhatian khusus seyogyanya diberikan pada lingkup-lingkup
berikut:
o Anak-anak penyandang disabilitas yang masih sangat kecil;
o Anak-anak penyandang disabilitas pra-sekolah;
o c. Orang dewasa penyandang disabilitas, terutama wanita.
_ Untuk memperlancar proses pendidikan bagi para penyandang
disabilitas di sekolah-sekolah umum, negara-negara seyogyanya:
• Mengeluarkan kebijaksanaan yang dinyatakan secara jelas,
dapat dimengerti dan diterima ditingkat sekolah dan oleh
masyarakat luas;
21
• Mengizinkan adanya fleksibilitas, penambahan dan
penyesuaian kurikulum;
• Menyediakan bahan-bahan berkualitas, menyelenggarakan
pelatihan guru yang berkelanjutan serta menyediakan guru
pembimbing khusus.
_ Pendidikan terpadu dan program bersumber daya masyarakat
seyogyanya dipandang sebagai pendekatan pelengkap dalam
memberikan pendidikan dan pelatihan yang hemat dana bagi
para penyandang disabilitas. Program bersumber daya masyarakat
tingkat nasional seyogyanya mendorong masyarakat untuk
memanfaatkan dan mengembangkan sumber-sumber yang
tersedia untuk memberikan pendidikan lokal kepada para
penyandang disabilitas.
_ Di dalam situasi dimana sistem persekolahan umum belum dapat
memenuhi kebutuhan semua penyandang disabilitas secara memadai,
penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) dapat
dipertimbangkan. Hal ini seyogyanya ditujukan untuk
mempersiapkan para siswa bagi pendidikan dalam sistem
persekolahan umum. Kualitas pendidikan tersebut seyogyanya
mencerminkan standar dan tujuan yang sama dengan pendidikan
umum dan seyogyanya terkait erat dengannya. Sekurangkurangnya,
para siswa penyandang disabilitas itu seyogyanya diberi
porsi sumber kependidikan yang sama dengan yang diperoleh
siswa-siswa yang tidak menyandang disabilitas. Negara-negara seyogyanya
berangsur-angsur mengintegrasikan pelayanan Pendidikan Luar
Biasa (PLB) itu dengan pendidikan umum. Diakui bahwa dalam
kasus tertentu untuk saat ini SLB dapat dipandang sebagai bentuk
pendidikan yang paling tepat untuk siswa-siswa penyandang disabilitas
tertentu.
_ Mengingat kebutuhan komunikasi khusus bagi para tunarungu
dan tunarungu/netra, pendidikan mereka mungkin lebih cocok
diselenggarakan di sekolah-sekolah yang khusus bagi mereka atau
kelas dan unit khusus di sekolah umum. Terutama pada tahap
awal, perhatian khusus perlu difokuskan pada pengajaran yang
peka budaya yang akan menghasilkan keterampilan komunikasi
efektif dan kemandirian yang maksimal bagi para tunarungu atau
tunarungu/netra.
22
Peraturan 7: Penempatan Kerja
Negara-negara seyogyanya mengakui prinsip bahwa para
penyandang disabilitas harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak
asasinya, terutama dalam bidang penempatan kerja. Baik di daerah
pedesaan maupun daerah perkotaan, mereka harus memiliki
kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang tersedia
di pasar kerja, yang produktif dan memberi penghasilan.
_ Undang-undang dan peraturan dalam bidang penempatan kerja
tidak boleh mendiskriminasikan para penyandang disabilitas dan tidak
boleh menimbulkan hambatan-hambatan bagi mereka untuk
memperoleh pekerjaan.
_ Negara-negara seyogyanya secara aktif mendukung integrasi para
penyandang disabilitas ke dalam penempatan kerja umum. Dukungan
aktif tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai macam
langkah, seperti penyelenggaraan latihan kerja, pemberlakuan
rancangan quota yang berorientasi pada insentif, penciptaan
lapangan kerja khusus atau penyisihan bidang pekerjaan
tertentu, pemberian pinjaman atau hibah untuk modal usaha
kecil, pemberian kontrak-kontrak khusus atau hak produksi
berdasarkan prioritas, pemberian kontrak atau bantuan teknik
atau keuangan lainnya kepada perusahaan-perusahaan yang
mempekerjakan penyandang disabilitas. Negara-negara seyogyanya
juga mendorong para majikan untuk membuat penyesuaian
seperlunya demi kemudahan para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya menyusun program aksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
o Langkah-langkah untuk merancang dan menyesuaikan tempat
kerja dan sarana kerja sedemikian rupa sehingga dapat
diakses oleh para penyandang disabilitas dari berbagai jenis
disabilitas;
o Dukungan terhadap penggunaan teknologi baru dan
pengembangan serta produksi alat-alat bantu khusus dan
langkah-langkah untuk mempermudah mendapatkan alat-alat
tersebut oleh para penyandang disabilitas, sehingga memungkinkan
mereka memperoleh dan mempertahankan pekerjaan;
23
o Pemberian pelatihan dan penempatan kerja yang tepat serta
dukungan yang berkelanjutan seperti pemberian bantuan
pribadi dan pelayanan interpreter.
_ Negara-negara seyogyanya memprakarsai dan mendukung
kampanye peningkatan kesadaran masyarakatyang dirancang
untuk mengatasi sikap-sikap dan praduga negatif terhadap para
pekerja penyandang disabilitas.
_ Dalam kapasitasnya sebagai majikan, negara-negara seyogyanya
menciptakan kondisi yang mendukung bagi penempatan kerja
para penyandang disabilitas disektor pemerintah.
_ Negara-negara, organisasi-organisasi pekerja dan para majikan
seyogyanya bekerja sama untuk menjamin adanya perlakuan yang
adil dalam penerimaan pegawai baru dan kebijaksanaan promosi,
menciptakan kondisi kerja, menentukan tingkat upah, mengambil
langkah-langkah untuk meningkatkan lingkungan kerja demi
mencegah terjadinya kecelakaan dan disabilitas serta langkahlangkah
untuk merehabilitasi para pegawai yang mengalami
kecelakaan dalam kerja.
_ Seyogyanya selalu menjadi tujuan bahwa para penyandang disabilitas
memperoleh pekerjaan dipasar tenaga kerja umum. Bagi para
penyandang disabilitas yang kebutuhannya tidak dapat dipenuhi
dalam penempatan tenaga kerja umum, unit-unit kecil
penempatan kerja terlindung atau bersubsidi dapat merupakan
suatu alternatif. Kualitas program semacam ini harus diukur dari
sudut pandang apakah program tersebut relevan dan memadai
guna memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk
memperoleh pekerjaan di pasar tenaga kerja.
_ Seyogyanya diambil langkah-langkah untuk mengikut sertakan
para penyandang disabilitas dalam program-program pelatihan dan
penempatan kerja di sektor swasta dan sektor informal.
_ Negara-negara, organisasi-organisasi pekerja dan para majikan
seyogyanya bekerja sama dengan organisasi-organisasi para
penyandang disabilitas mengenai semua langkah untuk menciptakan
kesempatan pelatihan dan penempatan kerja, yang mencakup
pengaturan jam kerja yang fleksibel, kerja sebagian waktu(part
time), pembagian kerja, kewirasuastaan, dan pelayanan khusus
bagi para penyandang disabilitas.
24
Peraturan 8: Tunjangan Penghasilan dan Jaminan Sosial
Negara-negara bertanggungjawab untuk menyediakan jaminan sosial
dan tunjangan penghasilan bagi para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya menjamin tersedianya tunjangan
penghasilan yang memadai bagi para penyandang disabilitas, yang
karena disabilitasnya atau faktor-faktor yang berkaitan dengan
disabilitasnya, untuk sementara waktu kehilangan atau mendapat
pengurangan penghasilan atau tidak diberi kesempatan untuk
bekerja. Negara-negara seyogyanya menjamin agar penyediaan
tunjangan tersebut mempertimbangkan biaya-biaya yang sering
harus ditanggung oleh para penyandang disabilitas dan keluarganya
sebagai akibat dari disabilitas itu.
_ Di negara-negara dimana jaminan sosial, asuransi sosial atau
sistem kesejahteraan sosial lainnya terdapat atau sedang
dikembangkan untuk warga negara pada umumnya, negaranegara
seyogyanya menjamin agar sistem-sistem tersebut tidak
mengesampingkan atau mendiskriminasikan para penyandang
disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya juga menjamin tersedianya tunjangan
penghasilan dan perlindungan jaminan sosial bagi orang-orang
yang bekerja sebagai perawat penyandang disabilitas.
_ Sistem jaminan sosial seyogyanya mencakup insentif untuk
memulihkan kapasitas perolehan penghasilan para penyandang
disabilitas. Sistem tersebut seyogyanya menyediakan atau turut andil
dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pendanaan latihan
kerja. Sistem tersebut seyogyanya juga membantu dalam
pelayanan penempatan kerja.
_ Program jaminan sosial seyogyanya juga menyediakan insentif
bagi para penyandang disabilitas untuk mencari pekerjaan demi
membina atau membina kembali kapasitas perolehan
penghasilannya.
_ Tunjangan penghasilan seyogyanya terus diberikan selama
kondisi-kondisi penghambat masih belum teratasi namun harus
dengan cara yang tidak akan menurunkan semangat para
penyandang disabilitas untuk mencari pekerjaan. Tunjangan tersebut
seyogyanya dikurangi atau dihentikan hanya bila para
25
penyandang disabilitas itu sudah dapat memperoleh penghasilan yang
memadai dan tetap.
_ Negara-negara, dimana jaminan sosialnya sebagian besar
disediakan oleh sektor swasta, seyogyanya mendorong
masyarakat setempat, organisasi-organisasi kesejahteraan sosial
dan keluarga keluarga untuk mengembangkan upaya-upaya
swadaya dan insentif untuk kegiatan penempatan kerja atau
kegiatan-kegiatan yang ada kaitannya dengan penempatan kerja
bagi para penyandang disabilitas.
Peraturan 9: Kehidupan Keluarga dan Integritas Pribadi
Negara-negara seyogyanya mendorong partisipasi penuh para
penyandang disabilitas dalam kehidupan keluarga. Negara-negara
seyogyanya mempromosikan hak mereka untuk memperoleh
integritas pribadinya, dan menjamin agar perundang-undangan
tidak mendiskriminasikan para penyandang disabilitas dalam hal
hubungan sexual, perkawinan dan hak untuk menjadi orang tua.
_ Para penyandang disabilitas seyogyanya dimungkinkan untuk hidup
bersama keluarganya. Negara-negara seyogyanya mendorong
pencantuman modul yang tepat dalam paket penyuluhan
keluarga mengenal disabilitas dan dampaknya terhadap
kehidupan keluarga. Perhatian khusus seyogyanya diberikan
kepada keluarga-keluarga yang didalamnya terdapat anggota
keluarga penyandang disabilitas. Negara-negara seyogyanya
menghilangkan segala hambatan bagi mereka yang berkeinginan
mengasuh atau mengangkat anak penyandang disabilitas.
_ Para penyandang disabilitas tidak boleh dihalangi kesempatannya
untuk memperoleh pengalaman sexualitas, menjalin hubungan
sexual, dan menjadi orang tua. Menimbang bahwa para
penyandang disabilitas mungkin mengalami kesulitan untuk menikah
dan berkeluarga, negara-negara seyogyanya mendorong
terselenggaranya upaya penyuluhan yang tepat. Para penyandang
disabilitas harus memperoleh akses yang sama seperti warga negara
lainnya terhadap metode-metode keluarga berencana, maupun
terhadap informasi mengenai fungsi sexual tubuh mereka.
_ Negara-negara seyogyanya meningkatkan usaha untuk mengubah
sikap negatif terhadap perkawinan, sexualitas dan peran
26
penyandang disabilitas sebagai orangtua, terutama terhadap wanita
penyandang disabilitas, yang masih ada di dalam masyarakat. Media
massa seyogyanya didorong untuk memainkan peran yang penting
dalam menghilangkan sikap negatif tersebut.
_ Para penyandang disabilitas beserta keluarganya perlu diberi
informasi yang lengkap agar mereka waspada terhadap
kemungkinan pelecehan sexual atau bentuk-bentuk pelecehan
lainnya. Para penyandang disabilitas mudah menjadi sasaran
pelecehan dalam keluarga, masyarakat ataupun institusi, dan
oleh karenanya perlu mendapat pendidikan tentang cara-cara
menghindari terjadinya pelecehan, mengetahui bila pelecehan
telah terjadi dan melaporkan tindakan tersebut.
Peraturan 10: Kebudayaan
Negara-negara akan menjamin bahwa para penyandang disabilitas
terintegrasi dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan
budaya atas dasar kesamaan.
_ Negara-negara seyogyanya menjamin agar para penyandang disabilitas
memperoleh kesempatan untuk menyalurkan kreativitas serta
potensi seni dan intelektualnya, tidak hanya bagi keuntungan
mereka sendiri, tetapi juga untuk memperkaya hasanah budaya
masyarakatnya, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
Contoh kegiatan semacam ini adalah tari, musik, sastra, teater,
seni plastik, seni lukis dan seni pahat. Terutama di negara-negara
berkembang, kegiatan tersebut seyogyanya ditekankan pada
bentuk-bentuk seni tradisional dan kontemporer, seperti
pewayangan, deklamasi dan penuturan cerita.
_ Negara-negara seyogyanya meningkatkan aksesibilitas dan
penyediaan tempat-tempat untuk pertunjukan dan pelayanan
kebudayaan, seperti teater, museum, bioskop dan perpustakaan,
bagi para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya mengambil prakarsa untuk
mengembangkan dan memanfaatkan pengaturan teknik khusus
agar sastra, film dan teater dapat diakses oleh para penyandang
disabilitas.
27
Peraturan 11: Rekreasi dan Olah Raga
Negara-negara seyogyanya mengambil langkah-langkah untuk
menjamin agar para penyandang disabilitas memperoleh kesempatan
yang sama untuk berekreasi dan berolah raga.
_ Negara-negara seyogyanya mengambil prakarsa untuk berupaya
agar tempat-tempat rekreasi dan olah raga, hotel, pantai, arena
olah raga, pusat kebugaran jasmani dan sebagainya dapat diakses
oleh para penyandang disabilitas. Upaya-upaya tersebut seyogyanya
mencakup dukungan bagi para petugas dalam bidang rekreasi dan
olah raga dalam bentuk penyelenggaraan proyek-proyekuntuk
mengembangkan metode-metode aksesibilitas, partisipasi,
informasi dan program-program latihan.
_ Para pejabat pariwisata, biro perjalanan, hotel, organisasi sosial
dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan rekreasi atau perjalanan seyogyanya
menawarkan pelayanannya kepada semua orang, dengan
mempertimbangkan kebutuhan khusus para penyandang disabilitas.
Pola latihan yang sesuai seyogyanya diberikan untuk membantu
proses tersebut.
_ Organisasi-organisasi olah raga seyogyanya didorong untuk
memberi kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk
berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan olah raga. Dalam hal-hal
tertentu, upaya aksesilibitas cukup hanya dengan membuka
kesempatan untuk berpartisipasi. Dalam hal-hal lain, diperlukan
adanya pengaturan khusus atau penyelenggaraan permainanpermainan
khusus. Negara-negara seyogyanya mendukung
partisipasi para penyandang disabilitas dalam peristiwa olahraga
nasional dan internasional.
_ Para penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam kegiatankegiatan
olah raga seyogyanya memiliki akses terhadap pelatihan
dan pengajaran dengan kualitas yang sama seperti yang diberikan
kepada para peserta lain.
_ Para penyelenggara olah raga dan rekreasi seyogyanya
berkonsultasi dengan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas
jika hendak mengembangkan pelayanannya bagi para penyandang
disabilitas.
28
Peraturan 12: Agama
Negara-negara seyogyanya mendorong upaya-upaya untuk
partisipasi yang sama oleh para penyandang disabilitas dalam kehidupan
beragama di dalam masyarakatnya.
_ Dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan para pemuka
agama, negara-negara seyogyanya mendorong upaya-upaya untuk
menghapuskan diskriminasi dan membuat kegiatan-kegiatan
keagamaan dapat diakses oleh para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya mendorong distribusi informasi
tentang masalah-masalah disabilitas kepada lembaga-lembaga
dan organisasi-organisasi keagamaan. Negara-negara seyogyanya
juga mendorong para pejabat keagamaan untuk memasukkan
informasi tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam bidang
disabilitas dalam program pelatihan bagi profesi-profesi
keagamaan, juga dalam program pendidikan agama.
_ Negara-negara seyogyanya juga mendorong aksesibilitas terhadap
literatur keagamaan oleh orang-orang yang menyandang
disabilitas alat-alat penginderaan.
_ Negara-negara dan/atau organisasi-organisasi keagamaan
seyogyanya berkonsultasi dengan organisasi penyandang disabilitas
jika mengembangkan upaya-upaya untuk persamaan partisipasi
dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
29
III. UPAYA-UPAYA IMPLEMENTASI
Peraturan 13: Informasi dan Riset
Negara-negara merupakan penanggung jawab utama dalam hal
pengumpulan dan penyebarluasan informasi tentang kondisi
kehidupan para penyandang disabilitas dan meningkatkan upaya riset
yang komprehensif tentang semua aspek disabilitas, termasuk
hambatan-hambatan yang mempengaruhi kehidupan para
penyandang disabilitas.
_ Secara berkala, negara-negara seyogyanya mengumpulkan data
statistik berdasarkan jenis kelamin dan informasi lain mengenai
kondisi kehidupan para penyandang disabilitas. Pengumpulan data
semacam ini dapat dilakukan berkaitan dengan sensus nasional
dan survey rumah tangga, dan dapat dilaksanakan dengan kerja
sama, antara lain dengan universitas-universitas, lembagalembaga
riset dan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas.
Pengumpulan data tersebut seyogyanya mencakup jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan tentang program dan pelayanan serta
pemanfaatannya.
_ Negara-negara seyogyanya mempertimbangkan pendirian bank
data tentang masalah-masalah disabilitas, yang akan mencakup
statistik tentang pelayanan dan program yang ada maupun
tentang berbagai kelompok penyandang disabilitas. Seyogyanya
diingat bahwa negara Negara perlu melindungi kerahasiaan
perorangan dan integritas pribadi.
_ Negara-negara seyogyanya memprakarsai dan mendukung
program program riset mengenai masalah-masalah sosial,
ekonomi dan partisipasi yang mempengaruhi kehidupan para
penyandang disabilitas dan keluarganya. Riset semacam ini
seyogyanya mencakup studi tentang sebab-sebab, jenis-jenis dan
frekuensi disabilitas, ketersediaan dan keberhasilan program
serta kebutuhan akan pengembangan dan evaluasi terhadap
pelayanan yang ada dan faktor-faktor pendukungnya.
_ Negara-negara seyogyanya mengembangkan dan membakukan
peristilahan dan kriteria untuk kebutuhan survey nasional, atas
kerja sama dengan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas.
30
_ Negara-negara seyogyanya memungkinkan partisipasi para
penyandang disabilitas dalam kegiatan pengumpulan data dan riset.
Untuk melaksanakan riset tersebut, negara-negara seyogyanya
mendorong penggunaan tenaga penyandang disabilitas yang
memenuhi syarat.
_ Negara-negara seyogyanya mendukung pertukaran hasil riset dan
pengalaman.
_ Negara-negara seyogyanya mengambil langkah-langkah untuk
menyebarluaskan informasi dan pengetahuan mengenai masalahmasalah
disabilitas kepada semua jajaran politik dan administrasi
di tingkat nasional, regional maupun lokal.
Peraturan 14: Pembuatan Kebijaksanaan dan Perencanaan
Negara-negara akan menjamin bahwa aspek-aspek disabilitas
tercakup di dalam semua pembuatan kebijaksanaan dan
perencanaan nasional yang relevan.
_ Negara-negara seyogyanya memprakarsai dan merencanakan
pembuatan kebijaksanaan yang memadai bagi para penyandang
disabilitas di tingkat nasional, dan merangsang serta mendukung
pelaksanaannya di tingkat regional dan lokal.
_ Negara-negara seyogyanya melibatkan organisasi-organisasi para
penyandang disabilitas dalam semua pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan perencanaan dan program yang menyangkut
para penyandang disabilitas atau berpengaruh terhadap status
ekonomi dan sosialnya.
_ Kebutuhan dan keprihatinan para penyandang disabilitas seyogyanya
diperhatikan dalam perencanaan pembangunan umum dan tidak
diperlakukan secara terpisah.
_ Tanggung jawab utama yang dibebankan kepada negara-negara
menyangkut keadaan para penyandang disabilitas tersebut tidak
berarti membebaskan pihak-pihak lain dari tanggung jawab
mereka. Setiap orang yang mengurusi pelayanan, kegiatan atau
pemberian informasi di dalam masyarakat seyogyanya didorong
untuk menerima tanggung jawab agar program-program tersebut
juga tersedia bagi para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya memberi kemudahan kepada
masyarakat setempat untuk mengembangkan program-program
31
dan mengambil langkah-langkah bagi kepentingan para
penyandang disabilitas. Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut
adalah dengan menyediakan petunjuk pelaksanaan atau daflar
isian serta menyelenggarakan program-program pelatihan bagi
para petugas lokal.
Peraturan 15: Perundang-undangan
Negara-negara bertanggungjawab untuk menciptakan dasar hukum
bagi upaya-upaya untuk mencapai tujuan partisipasi penuh dan
kesamaan kesempatan bagi para penyandang disabilitas.
_ Perundang-undangan nasional, yang memuat hak-hak dan
kewajiban-kewajiban warga negara, seyogyanya mencakup hak
dan kewajiban para penyandang disabilitas. Negara-negara
berkewajiban untuk memungkinkan para penyandang disabilitas
menggunakan hak-haknya, termasuk hak asasi manusia, hak sipil
dan hak politik, atas dasar kesamaan dengan warga negara
lainnya. Negara-negara harus menjamin agar organisasi-organisasi
para penyandang disabilitas dilibatkan di dalam pengembangan
perundang-undangan nasional yang menyangkut hak-hak para
penyandang disabilitas, maupun dalam kegiatan evaluasi terhadap
pemberlakuan perundang-undangan tersebut.
_ Tindakan legislatif mungkin diperlukan untuk menghilangkan
kondisi-kondisi yang dapat merugikan kehidupan para
penyandang disabilitas, yang mencakup pelecehan dan penganiayaan.
Semua peraturan yang mendiskriminasikan para penyandang
Disabilitas harus dihapuskan. Perundang-undangan nasional
seyogyanya memuat ketentuan-ketentuan tentang sanksi yang
tepat atas kasus-kasus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip non
diskriminasi.
_ Perundangan-undangan nasional mengenai penyandang disabilitas
dapat diwujudkan dalam dua bentuk. Hak dan kewajiban mereka
dapat dimuat di dalam perundang-undangan yang berlaku umum
atau dapat pula dalam perundang-undangan khusus. Perundangundangan
yang khusus bagi para penyandang disabilitas dapat
diundangkan dalam beberapa cara:
32
o Dengan memberlakukan undang-undang yang terpisah, yang
secara khusus mengatur tentang masalah-masalah
disabilitas;
o Dengan mencantumkan masalah-masalah disabilitas di dalam
perundang-undangan umum pada bagian tertentu;
o Dengan menyebutkan penyandang disabilitas secara khusus di
dalam naskah penjelasan tentang perundang-undangan yang
ada. Gabungan dari pendekatan-pendekatan diatas mungkin
lebih baik adanya. Dapat pula dipertimbangkan
dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang mendukung.
_ Negara-negara dapat mempertimbangkan dibentuknya
mekanisme pengaduan formal mengenai masalah-masalah hukum
demi melindungi kepentingan-kepentingan para penyandang
disabilitas.
Peraturan 16: Kebijaksanaan Ekonomi
Negara-negara memiliki tanggungjawab keuangan untuk membiayai
program-program dan upaya-upaya untuk menciptakan kesempatan
yang sama bagi para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya memasukkan masalah-masalah
disabilitas dalam anggaran belanja tingkat nasional, daerah
tingkat I maupun daerah tingkat II.
_ Negara-negara, organisasi-organisasi non pemerintah serta
badan-badan lain yang terkait seyogyanya berinteraksi untuk
menentukan cara-cara yang paling efektif dalam mendukung
proyek-proyek dan upaya-upaya yang berkaitan dengan para
penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya mempertimbangkan penggunaan
langkah-langkah ekonomi (seperti pemberian pinjaman,
pengecualian pajak, hibah terarah, dana khusus, dsb. ) untuk
merangsang dan menunjang persamaan partisipasi para
penyandang disabilitas di dalam masyarakat.
_ Di banyak negara dapat dianjurkan pembentukan dana
pembangunan bidang disabilitas, yang dapat menunjang berbagai
proyek perintis dan program-program swadaya di tingkat paling
bawah.
33
Peraturan 17: Koordinasi Kegiatan
Negara-negara bertanggungjawab untuk membentuk dan
memberdayakan komite koordinasi nasional, atau badan serupa,
yang berfungsi sebagai titik fokus nasional untuk masalah-masalah
disabilitas.
_ Komite koordinasi nasional atau badan serupa seyogyanya
bersifat permanen dan dibentuk atas dasar undang-undang
maupun peraturan pemerintah yang tepat.
_ Komite koordinasi nasional tersebut sebaiknya beranggotakan
wakil-wakil dari organisasi-organisasi swasta maupun publik
sehingga komposisinya dapat lintas sektoral dan multi disipliner.
Perwakilan tersebut dapat berasal dari departemen-departemen
terkait, organisasi-organisasi para penyandang disabilitas dan
organisasi-organisasi non pemerintah lainnya.
_ Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya memiliki
pengaruh yang cukup besar dalam komite koordinasi nasional
tersebut untuk menjamin agar aspirasi mereka tersalurkan secara
tepat.
_ Komite koordinasi nasional tersebut seyogyanya diberi otonomi
dan sumber-sumber yang cukup sehingga dapat melaksanakan
tanggung jawabnya sehubungan dengan kapasitasnya untuk
membuat keputusan-keputusan. Komite tersebut seyogyanya
melapor kepada tingkat pemerintahan tertinggi.
Peraturan 18: Organisasi-organisasi Para Penyandang disabilitas
Negara-negara seyogyanya mengakui hak organisasi-organisasi para
penyandang disabilitas untuk mewakili para penyandang disabilitas di tingkat
nasional, regional maupun lokal. Negara-negara seyogyanya juga
mengakui peran organisasi-organisasi para penyandang disabilitas
sebagai pemberi advis dalam pembuatan keputusan mengenai
masalah-masalah disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya mendorong dan memberi dukungan
ekonomi serta bentuk-bentuk dukungan lainnya terhadap
pembentukan dan pemberdayaan organisasi-organisasi para
penyandang disabilitas, anggota-anggota keluarganya dan/atau para
34
pembelanya. Negara-negara seyogyanya mengakui bahwa
organisasi-organisasi tersebut dapat memainkan peran dalam
pengembangan kebijaksanaan dalam masalah-masalah disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya senantiasa berkomunikasi dengan
organisasi-organisasi para penyandang disabilitas dan menjamin
partisipasi mereka dalam pengembangan kebijaksanaankebijaksanaan
pemerintah.
_ Peran organisasi-organisasi penyandang disabilitas dapat berupa
mengindentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan prioritas-prioritas,
berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi
pelayanan dan upaya-upaya yang menyangkut kehidupan para
penyandang disabilitas, dan turut andil dalam upaya peningkatan
kesadaran masyarakat serta mengupayakan adanya perubahan.
_ Sebagai alat swadaya, organisasi-organisasi para penyandang
Disabilitas menyediakan dan meningkatkan kesempatan untuk
mengembangkan ketrampilan dalamberbagai bidang, saling
membantu di antara sesama anggota, dan berbagi informasi.
_ Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas dapat memainkan
perannya sebagai pemberi advis dalam berbagai cara seperti
mempunyai wakil tetap dalamdewan pembina lembaga-lembaga
yang didanai pemerintah, duduk dalam komisi-komisi publik dan
menyumbangkan pengetahuan keahlian untuk berbagai proyek.
_ Peran organisasi-organisasi para penyandang disabilitas sebagai
pemberi advis seyogyanya berkelanjutan demi mengembangkan
dan memperdalam pertukaran pandangan dan informasi antara
negara dan organisasi-organisasi tersebut.
_ Organisasi-organisasi tersebut seyogyanya mempunyai wakil tetap
dalam komite koordinasi nasional atau badan serupa.
_ Peran organisasi-organisasi para penyandang disabilitas tingkat lokal
seyogyanya dikembangkan dan diberdayakan untuk menjamin
agar mereka memiliki pengaruh terhadap masalah-masalah di
tingkat masyarakat setempat.
Peraturan 19: Pelatihan Personel
Negara-negara bertanggungjawab untuk menjamin adanya pelatihan
yang memadai bagi para personel, pada semua tingkat, yang
terlibat perencanaan dan pelaksanaan program serta pelayanan
yang menyangkut para penyandang disabilitas.
35
_ Negara-negara seyogyanya menjamin agar semua pejabat
penyedia pelayanan dalam bidang disabilitas memberikan
pelatihan yang memadai kepada para personelnya.
_ Dalam pelatihan bagi para professional dalam bidang disabilitas,
maupun dalam pemberian informasi mengenai masalah-masalah
disabilitas dalam program-program pelatihan umum, seyogyanya
tercermin prinsip partisipasi penuh dan persamaan kesempatan
para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya mengembangkan program-program
pelatihan atas konsultasi dengan organisasi-organisasi para
penyandang disabilitas, dan para penyandang disabilitas seyogyanya
dilibatkan sebagai guru, instruktur atau penasihat dalam
program-program pelatihan bagi para petugas dalam bidang
disabilitas.
_ Pelatihan bagi para petugas sosial masyarakat merupakan suatu
upaya yang sangat penting dan strategis, terutama di negaranegara
berkembang. Pelatihan tersebut seyogyanya melibatkan
para penyandang disabilitas, dan materi pelatihan seyogyanya
mencakup pengembangan nilai-nilai, kemampuan dan teknologi
yang tepat di samping keterampilan-keterampilan yang dapat
dipraktekkan oleh para penyandang disabilitas, orang tuanya,
keluarganya serta anggota-anggota masyarakatnya.
Peraturan 20: Pemantauan dan Evaluasi Nasional Terhadap
Program-program dalam Bidang Disabilitas untuk
Mengimplementasikan Peraturan Standar
Negara-negara bertanggungjawab untuk menyelenggarakan
pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap
pelaksanaan program-program nasional dan pelayanan-pelayanan
yang menyangkut persamaan kesempatan bagi para penyandang
disabilitas.
_ Secara berkala dan sistematis, negara-negara seyogyanya
mengevaluasi program-program nasional dalam bidang disabilitas
dan menyebarluaskan informasi mengenai dasar-dasar penilaian
maupun hasil-hasilnya.
36
_ Negara-negara seyogyanya mengembangkan dan membakukan
peristilahan dan kriteria evaluasi terhadap program dan
pelayanan yang berkaitan dengan disabilitas.
_ Kriteria dan peristilahan tersebut seyogyanya dikembangkan atas
kerjasama yang erat dengan organisasi-organisasi para
penyandang disabilitas sejak tahap pengkonsepan dan perencanaan
awal.
_ Negara-negara seyogyanya berpartisipasi dalam kerjasama
internasional demi mengembangkan standar yang sama bagi
evaluasi nasional dalam bidang disabilitas. Negara-negara
seyogyanya mendorong komite koordinasi nasional untuk
berpartisipasi pula.
_ Evaluasi terhadap berbagai program dalam bidang disabilitas
seyogyanya dirumuskan sejak tahap perencanaannya, sehingga
dampak yang dikehendaki setelah tujuan kebijaksanaan dalam
bidang ini tercapai, dapat dievaluasi.
Peraturan 21: Kerja Sama Teknik dan Ekonomi
Negara-negara, baik negara-negara industri maupun berkembang,
memiliki tanggung jawab untuk bekerja sama dan berupaya dalam
meningkatkan kondisi kehidupan para penyandang disabilitas di negaranegara
berkembang.
_ Upaya-upaya untuk mencapai kesamaan kesempatan bagi para
penyandang disabilitas, termasuk para pengungsi yang menyandang
disabilitas, seyogyanya diintegrasikan ke dalam program
pembangunan umum.
_ Upaya-upaya tersebut harus diintegrasikan ke dalam semua
bentuk kerja sama teknik dan ekonomi, baik bilateral maupun
multilateral, antar pemerintah maupun non pemerintah. Negaranegara
seyogyanya memunculkan masalah-masalah disabilitas
dalam diskusi-diskusi tentang kerja sama tersebut dengan mitra
kerjasamanya.
_ Dalam merencanakan dan meninjau ulang program-program kerja
sama teknik dan ekonomi, keadaan para penyandang disabilitas
seyogyanya mendapatkan perhatian khusus. Sangatlah penting
bahwa para penyandang disabilitas dan organisasi-organisasinya
dikonsultasi jika hendak merencanakan proyek-proyek
37
pembangunan yang dirancang bagi para penyandang disabilitas.
Mereka seyogyanya dilibatkan secara langsung dalam
pengembangan, implementasi dan evaluasi proyek-proyek
tersebut.
_ Bidang-bidang prioritas bagi kerjasama teknik dan ekonomi
seyogyanya mencakup:
o Pembangunan sumber daya manusia melalui pengembangan
keterampilan, kemampuan dan potensi para penyandang disabilitas
serta memprakarsai kegiatan-kegiatan bagi dan dari para
penyandang disabilitas yang menciptakan lapangan kerja;
o Pengembangan dan penyebarluasan teknologi dan
pengetahuan praktis yang ada kaitannya dengan disabilitas.
_ Negara-negara juga didorong untuk mendukung pembentukan dan
pemberdayaan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas.
_ Negara-negara seyogyanya berupaya meningkatkan pengetahuan
mengenai masalah-masalah disabilitas di kalangan para petugas
yang terlibat dalam pengadministrasian program kerja sama
teknik dan ekonomi.
Peraturan 22: Kerja Sama Internasional
Negara-negara seyogyanya berpartisipasi secara aktif dalam kerja
sama internasional mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk
persamaan kesempatan bagi para penyandang disabilitas.
_ Di dalam kerangka PBB, lembaga-lembaga spesialisasinya dan
organisasi-organisasiantar pemerintah lainnya yang terkait,
negara-negara seyogyanya berpartisipasi dalam pengembangan
kebijaksanaan mengenai masalah-masalah disabilitas.
_ Bilamana dipandang tepat, negara-negara seyogyanya
mengemukakan aspek-aspek disabilitas dalam negoisasi-negoisasi
umum mengenal berbagai standar, pertukaran informasi,
program-programpem bangunan dan lain-lain.
_ Negara-negara seyogyanya mendorong dan mendukung
pertukaran pengetahuan dan pengalaman diantara:
o Organisasi-organisasi non pemerintahyang menangani
masalah-masalah disabilitas;
38
o Lembaga-lembaga penelitian dan para peneliti
perorangan yang terlibat dalam masalah-masalah
disabilitas;
o Badan-badan perwakilan para petugas lapangan dan
kelompok-kelompok profesional dalam bidang
disabilitas;
o Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas;
o Komite koordinasinasional.
_ Negara-negara seyogyanya menjamin agar PBB beserta lembagalembaga
spesialisasinya maupun semua badan pemerintah dan
badan antar parlemen, pada tingkat global maupun regional,
mengikutsertakan organisasi-organisasi para penyandang disabilitas
tingkat regional maupun global dalam kegiatan- kegiatannya.
39
IV. MEKANISME PEMANTAUAN
Tujuan mekanisme pemantauan adalah meningkatkan efektifitas
implementasi Peraturan Standar. Badan ini akan membantu setiap
negara dalam menilai tingkat implementasi Peraturan Standar
tersebut dan mengukur kemajuannya. Mekanisme pemantauan
tersebut seyogyanya dapat mengungkapkan rintangan-rintangan
yang dihadapi dan dapat memberikan saran-saran mengenai
langkah-langkah yang tepat demi keberhasilan implementasi
Peraturan Standar tersebut. Mekanisme pemantauan ini akan
menghargai aspek-aspek ekonomi, sosial dan budaya yang ada di
masing-masing negara. Unsur penting lainnya dari badan iniialah
bahwa ia berfungsi sebagai badan penasihat danmedia pertukaran
pengalaman dan informasi di antara negara-negara.
Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Para
Penyandang disabilitas akan dipantau dalam rangka sidang-sidang Komisi
Pembangunan Sosial (Commision for Social Development). Akan
ditunjuk seorang Pelapor Khusus yang memiliki pengalaman luas
yang relevan dalam masalah-masalah disabilitas dan keorganisasian
internasional, yang bila dipandang perlu akan didanai dari sumbersumber
anggaran tambahan, untuk masa jabatan tiga tahun guna
memantau implementasi Peraturan Standar.
Organisasi-organisasi para penyandang disabilitas internasional yang
memiliki status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council) serta organisasi-organisasi yang mewakili para
penyandang disabilitas yang belum membentuk organisasi tingkat
internasional seyogyanya diundang untuk membentuk sebuah panel
para pakar, yang mayoritas keanggotaannya akan terdiri dari
organisasi-organisasi para penyandang disabilitas, dengan
mempertimbangkan berbagai jenis disabilitas dan distribusi
geografis yang adil, yang akan dikonsultasi oleh Pelapor Khusus dan,
jika dipandang perlu, oleh Sekretariat.
Panel para pakar tersebut akan didorong oleh Pelapor Khusus untuk
meninjau ulang, memberi advis dan umpan balik serta saran-saran
mengenai peningkatan, implementasi dan pemantauan Peraturan
Standar.
40
Pelapor Khusus akan mengirim seperangkat pertanyaan kepada
negara-negara, badan-badan PBB, dan organisasi-organisasi antar
pemerintah dan non pemerintah, termasuk organisasi-organisasi
para penyandang disabilitas. Perangkat pertanyaan tersebut akan
berfokus pada hal perencanaan implementasi Peraturan Standar.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan bersifat selektif dan meliputi
sejumlah peraturan tertentu untuk evaluasi yang seksama. Dalam
mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pelapor Khusus
akan berkonsultasi dengan panel para pakar dan Sekretariat.
Pelapor Khusus dapat melakukan dialog langsung tidak hanya
dengan negara-negara tetapi juga dengan organisasi- organisasi non
pemerintah setempat, untuk memperoleh pandangan dan komentar
mereka mengenai informasi yang akan dimasukkan ke dalam
laporan. Pelapor Khusus akan memberi advis mengenai
implementasi dan pemantauan Peraturan Standar dan memberi
bantuan dalam mempersiapkan jawaban terhadap perangkat
pertanyaan tersebut.
Pusat Pembangunan Sosial dan Masalah-masalah Kemanusiaan
(Centre for Social Development and Humanitarian Affairs) dari
kantor PBB di Wina, sebagai titik focus PBB untuk masalah-masalah
disabilitas, Program Pembangunan PBB (UNDP) dan badan-badan
PBB lainnya serta mekanisme-mekanisme lain di dalam system PBB,
seperti komisi-komisi regional dan badan-badan khusus serta
pertemuan-pertemuan antar lembaga, akan bekerja sama dengan
Pelapor Khusus dalam implementasi dan pemantauan Peraturan
Standar pada tingkat nasional.
Pelapor Khusus, dibantu oleh Sekretariat, akan menyiapkan laporanlaporan
untuk diserahkan kepada Komisi Pembangunan Sosial, pada
sidangnya yang ke-34 dan ke-35. Dalam menyiapkan laporan-laporan
tersebut, Pelapor seyogyanya berkonsultasi dengan panel para
pakar.
Negara-negara seyogyanya mendorong komite koodinasi nasional
atau badan serupa untuk perpartisipasi dalam implementasi dan
pemantauan. Sebagai titik fokus untuk masalah-masalah disabilitas
41
di tingkat nasional, badan ini seyogyanya didorong untuk
menetapkan prosedur bagi pengkoordinasian pemantauan Peraturan
Standar. Organisasl-organisasi para penyandang disabilitas seyogyanya
didorong untuk terlibat secara aktif dalam pemantauan terhadap
proses ini pada semua tingkatan.
Jika sumber-sumber anggaran tambahan dapat diperoleh, satu
jabatan interregional atau lebih dalam urusan Peraturan Standar
seyogyanya diciptakan demi memberi pelayanan langsung kepada
negara-negara, yang mencakup:
_ Penyelenggaraan seminar-seminar pelatihan tingkat nasional dan
regional mengenai isi Peraturan Standar;
_ Penyusunan pedoman untuk membantu menetapkan strategi
implementasi Peraturan Standar;
_ Penyebarluasan informasi mengenai praktek-praktek terbaik
dalam hal implementasi Peraturan Standar.
Pada sidangnya yang ke-35, Komisi Pembangunan Sosial akan
menetapkan sebuah kelompok kerja untuk memeriksa laporan
Pelapor Khusus dan membuat rekomendasi-rekomendasi tentang
cara-cara meningkatan penerapan Peraturan Standar. Dalam
memeriksa laporan Pelapor Khusus tersebut, Komisi, melalui
kelompok kerja tersebut, akan berkonsultasi dengan organisasi
organisasi internasional para penyandang disabilitas dan lembagalembaga
spesialisasi PBB sesuai dengan peraturan 71 dan 76 dari
peraturan tentang prosedur komisi-komisi fungsional Dewan
Ekonomi dan Sosial.
Pada sidangnya menyusul berakhirnya mandat Pelapor Khusus,
Komisi seyogyanya menelaah kemungkinan perpanjangan mandat
tersebut, mengangkat Pelapor Khusus baru atau mempertimbangkan
pembentukan mekanisme pemantauan lain, dan seyogyanya
membuat rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan
Ekonomi dan Sosial.
Negara-negara seyogyanya didorong untuk menyumbang kepada
Dana Suka Rela PBB untuk disabilitas (Voluntary Fund on Disability)
demi perluasan implementasi Peraturan Standar.
Labels: Disability
<< Home